Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 03 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menimbulkan kegemparan publik setelah menyatakan bahwa pemerintah bersedia mempersilakan warga yang ingin melarikan diri ke Yaman. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin, menanggapi sejumlah laporan tentang warga Indonesia yang terjebak dalam situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu. Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sukarela dan bertujuan memberi pilihan alternatif bagi mereka yang merasa tidak aman atau tertekan di dalam negeri.
Tak lama setelah itu, tokoh agama dan aktivis hak asasi manusia, Kiai Cholil Nafis, mengirimkan pernyataan kritis yang menuduh Presiden mengabaikan tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan dan kedaulatan. Dalam surat terbuka yang disebarluaskan melalui media sosial, Cholil Nafis menyoroti potensi dampak negatif bagi citra Indonesia di kancah internasional bila pemerintah secara terbuka mengizinkan warga “kabur” ke negara konflik seperti Yaman. Ia menambah, kebijakan semacam ini dapat menjadi preseden berbahaya yang memicu eksodus massal dan memperlemah posisi tawar Indonesia dalam diplomasi regional.
Para pengamat politik menilai pernyataan Prabowo sebagai langkah yang tidak konvensional. Dr. Rudi Hartono, dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, berpendapat bahwa kebijakan tersebut mencerminkan kelelahan pemerintah dalam menghadapi tekanan sosial‑ekonomi pasca‑pandemi. Ia menambahkan, meskipun niatnya mungkin untuk meredakan ketegangan domestik, kebijakan ini dapat menimbulkan keraguan tentang kapasitas negara dalam menyediakan keamanan dan kesejahteraan bagi warganya. Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan hukum terkait hak asasi manusia, mengingat Yaman berada dalam zona perang yang dipantau oleh PBB.
Dalam rangka menilai kebijakan ini, perlu juga melihat kinerja pemerintahan Prabowo‑Gibran selama 100 hari pertama. Pemerintahan menyoroti pencapaian di bidang infrastruktur, reformasi birokrasi, dan program kesejahteraan yang menargetkan pengurangan kemiskinan. Namun, kritikus berargumen bahwa fokus pada proyek‑proyek besar tidak serta‑merta mengatasi masalah struktural yang mendorong warga mencari pelarian. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan peningkatan angka pengangguran pada kelompok usia 18‑30 tahun, yang menjadi faktor utama migrasi internal maupun internasional.
Reaksi publik di media sosial beragam. Sebagian netizen menyambut kebijakan tersebut sebagai “opsi terakhir” bagi mereka yang merasa terpuruk, sementara yang lain menilai hal itu sebagai bentuk pengunduran tanggung jawab pemerintah. Hashtag #KaburKeYaman trending di Twitter Indonesia selama beberapa jam, menampilkan argumen pro‑ dan kontra yang tajam. Di antara komentar, terdapat cerita pribadi warga yang mengaku terpaksa mencari pekerjaan di luar negeri karena beban hutang dan kurangnya peluang kerja di daerah asal.
Secara keseluruhan, kebijakan yang mengizinkan warga “kabur ke Yaman” menimbulkan perdebatan sengit tentang prioritas keamanan, hak asasi, dan tanggung jawab negara. Pemerintah perlu menyeimbangkan antara memberikan kebebasan bergerak dengan melindungi kepentingan nasional. Jika tidak dikelola dengan hati‑hati, kebijakan ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara serta menurunkan citra Indonesia di mata dunia.











