Politik

Kontroversi Tim Asesor Aktivis HAM: Apakah Negara Berhak Menentukan Legitimasi Aktivis?

×

Kontroversi Tim Asesor Aktivis HAM: Apakah Negara Berhak Menentukan Legitimasi Aktivis?

Share this article
Kontroversi Tim Asesor Aktivis HAM: Apakah Negara Berhak Menentukan Legitimasi Aktivis?
Kontroversi Tim Asesor Aktivis HAM: Apakah Negara Berhak Menentukan Legitimasi Aktivis?

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 03 Mei 2026 | Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai wacana pembentukan tim asesor aktivis HAM yang diusulkan Kementerian HAM menimbulkan risiko serius. Menurut Pareira, upaya pemerintah memberikan legitimasi formal kepada aktivis justru dapat menjadi alat melindungi pelanggar hak asasi manusia, mengingat pelanggar biasanya berada di posisi berkuasa, memiliki sumber daya finansial, dan akses senjata.

Dalam wawancara khusus dengan media, Andreas menegaskan bahwa aktivis HAM pada dasarnya lahir dari masyarakat sipil yang minim akses terhadap kekuasaan, uang, dan senjata. “Kita tahu pelanggar HAM di seluruh dunia biasanya orang yang punya kuasa, orang yang punya banyak uang, orang yang punya senjata atau kombinasi ketiganya. Sementara aktivis HAM biasanya lahir dan tumbuh dari civil society yang minim akses dan afiliasi terhadap tiga hal tersebut,” ujarnya.

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, pada sesi wawancara khusus menyatakan rencananya akan membentuk tim asesor yang bertugas menilai siapa yang layak disebut aktivis HAM. “Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Pigai, menegaskan tujuan untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar‑benar menjalankan fungsi pembelaan hak asasi.

Namun, Andreas menilai pernyataan tersebut “agak aneh” dan berpotensi menjadi “alat melindungi pelanggar HAM”. Ia menekankan bahwa perjuangan aktivis selama ini bergantung pada nilai kemanusiaan dan keberanian, bukan pada legitimasi formal yang diberikan negara. “Sehingga ketika aktivis HAM melakukan pembelaan terhadap pelanggaran HAM modalnya adalah rasa kemanusiaan dan keberanian,” jelasnya.

Ketegangan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa negara, yang seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat dari ancaman pelanggaran HAM, malah menjadi pihak yang menentukan siapa yang berhak mendapatkan perlindungan. “Jika pemerintah yang berada di antara mereka yang berkuasa kemudian menentukan dan memberi legitimasi siapa aktivis HAM dan siapa bukan, maka kecenderungan pemerintah bukan sebagai pelindung melainkan sebagai ‘aktivis pelindung’ pelanggar HAM,” pungkas Pareira.

Para pengamat menilai bahwa pembentukan tim asesor aktivis dapat menimbulkan dilema etis. Di satu sisi, adanya mekanisme formal dapat membantu memfilter aktivis yang memang memiliki rekam jejak jelas dalam pembelaan HAM. Di sisi lain, proses penetapan dapat dimanipulasi oleh pihak berkuasa untuk menyingkirkan suara kritis dan memperkuat posisi mereka.

Sejumlah organisasi hak asasi manusia mengingatkan bahwa standar internasional menekankan pentingnya kebebasan berpendapat dan hak berserikat tanpa harus menunggu persetujuan pemerintah. Menurut konvensi internasional, aktivis tidak memerlukan label resmi untuk beroperasi; yang dibutuhkan adalah perlindungan hukum yang universal.

Di dalam DPR, usulan tim asesor ini telah menuai protes dari beberapa fraksi. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan preseden berbahaya, mengingat sejarah Indonesia dengan praktik pembatasan kebebasan sipil. Kritik juga datang dari kalangan akademisi yang menyoroti kurangnya transparansi dalam mekanisme seleksi dan kriteria penilaian yang jelas.

Situasi ini menambah dinamika politik nasional menjelang pemilihan legislatif berikutnya. Pemerintah dihadapkan pada pilihan antara memperkuat kontrol terhadap aktivis atau menjaga ruang gerak masyarakat sipil yang kritis. Keputusan yang diambil akan menjadi tolok ukur sejauh mana Indonesia menghormati prinsip hak asasi manusia dalam praktiknya.

Sejauh ini, belum ada keputusan final mengenai pelaksanaan tim asesor aktivis. Namun, perdebatan ini mempertegas pentingnya dialog terbuka antara lembaga negara, DPR, dan organisasi masyarakat sipil untuk menemukan solusi yang tidak mengorbankan kebebasan fundamental.

Kesimpulannya, pembentukan tim asesor aktivis HAM menimbulkan pertanyaan mendasar tentang peran negara dalam menentukan legitimasi aktivis. Jika tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel, kebijakan ini berpotensi memperlemah perlindungan hak asasi manusia dan memperkuat posisi pelanggar. Dialog konstruktif antara semua pihak tetap menjadi kunci untuk memastikan bahwa negara tetap menjadi pelindung, bukan penentu hak aktivis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *