Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 08 Mei 2026 | Sidang pemeriksaan terdakwa terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022 ditunda. Penundaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan Nadiem yang disebut masih memerlukan operasi lanjutan.
Sebelumnya, dokter menjadwalkan operasi tersebut berlangsung pada Kamis (7/5/2026), bertepatan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang semula telah ditetapkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Awalnya, jaksa menjadwalkan pemeriksaan terdakwa digelar Kamis (7/5/2026) setelah sidang pemeriksaan ahli meringankan (a de charge) pada Selasa (5/5/2026) batal dilaksanakan.
Nadiem disebut menolak dibawa ke persidangan dengan alasan masih sakit. Sementara jaksa menyatakan kondisi terdakwa dalam keadaan normal berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dari RS Abdi Waluyo.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, kemudian meminta waktu untuk berdiskusi sebelum akhirnya mengajukan permohonan penjadwalan ulang sidang pemeriksaan terdakwa. Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, menyetujui permohonan tersebut.
Sidang pemeriksaan terdakwa Nadiem dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/5/2026). Penundaan ini dilakukan untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang masih memerlukan perawatan di rumah sakit.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nilai itu terdiri atas kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai 44.054.426 dolar AS atau setara Rp 621,3 miliar. Jaksa juga menyebut proyek tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim sebesar Rp 809,5 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Kondisi kesehatan Nadiem menjadi perhatian utama dalam sidang ini. Dengan penundaan sidang, diharapkan Nadiem dapat menjalani perawatan yang dibutuhkan sebelum menghadapi proses hukum.
Kesimpulan dari sidang ini adalah bahwa penundaan sidang pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook telah diputuskan untuk mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (11/5/2026) setelah Nadiem menjalani operasi lanjutan.











