HUKUM

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Yogyakarta: Teror Terhadap Demokrasi

×

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Yogyakarta: Teror Terhadap Demokrasi

Share this article
Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Yogyakarta: Teror Terhadap Demokrasi
Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Yogyakarta: Teror Terhadap Demokrasi

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 07 Mei 2026 | Peringatan Hari Buruh Internasional di Yogyakarta yang seharusnya menjadi panggung demokrasi, ternoda oleh aksi premanisme brutal. Dua mahasiswa yang ikut dalam aksi damai menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal yang dicurigai berasal dari organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok preman.

Keduanya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda DIY pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan nomor laporan LP/B/290/V/2026/SPKT/POLDA/DIY. Menurut kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, Wandi Syahputra, korban pertama diintimidasi, diteriaki, dan dihentikan paksa. Atribut aksi yang dibawa korban disebut dirampas lalu digunakan untuk memukul korban.

Sementara itu, korban kedua disebut mengalami kekerasan saat mencoba mendokumentasikan kejadian tersebut menggunakan telepon genggam. Ponsel korban disebut dirampas sebelum korban dipukul. Keduanya mengalami luka lebam dan nyeri akibat dugaan pengeroyokan tersebut.

LBH Yogyakarta meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara objektif dan profesional. "Kita berharap penyidik nanti ke depannya itu mampu untuk melakukan secara objektif dan profesional terhadap para pelaku-pelaku yang melakukan kekerasan kepada massa aksi," ujarnya.

Kasus ini tidak boleh dikecilkan hanya sebagai tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan biasa. Ini adalah bentuk teror terhadap demokrasi. "Itu jangan dilihat sebagai penganiayaan pidana biasa ataupun pengeroyokan. Tapi lebih daripada itu, ini adalah bentuk daripada hak seseorang untuk menyampaikan ekspresi di ruang publik yang coba dibungkam dengan cara-cara kekerasan," tegas Wandi.

Dalam laporan itu, pihak korban turut melaporkan dugaan tindak pidana dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 79. Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan membenarkan bahwa polisi telah menerima laporan terkait dugaan penganiyaan dan telah menyerahkan Laporan Polisi tersebut ke Ditreksrimum Polda DIY untuk didalami lebih lanjut.

Kasus pengeroyokan ini menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan keselamatan warga, terutama bagi mereka yang berpartisipasi dalam aksi damai. Oleh karena itu, penting bagi aparat keamanan untuk menangani kasus ini dengan serius dan membawa pelaku ke pengadilan.

Di akhir, kasus pengeroyokan mahasiswa di Yogyakarta ini harus dijadikan peringatan bagi kita semua untuk menjaga hak asasi manusia dan demokrasi. Kita harus terus memperjuangkan keadilan dan kesetaraan, serta mencegah terjadinya tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap siapa pun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *