Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 08 Mei 2026 | Ammar Zoni, aktor yang terlibat dalam kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba, memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Sebagai gantinya, Ammar Zoni memilih untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mendapatkan waktu lebih banyak dalam mengungkap kejanggalan kasusnya.
Menurut kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, keputusan ini diambil karena adanya kejanggalan dalam putusan pengadilan yang dijatuhkan sebelumnya. Mereka merasa perlu menelusuri lebih dalam mengenai fakta-fakta hukum yang selama ini luput dari perhatian.
Salah satu fokus yang diperdebatkan adalah lokasi penemuan barang bukti. Pihak pengacara merasa letak narkoba tersebut sangat meragukan dan tidak bisa langsung dikaitkan dengan Ammar Zoni. Mereka mengklaim bahwa barang bukti tersebut ditemukan di area yang bisa diakses oleh orang lain, sehingga tidak bisa dipastikan bahwa barang tersebut milik Ammar Zoni.
Ammar Zoni sendiri konsisten membantah bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia bersikukuh bahwa ia tidak terlibat dalam kepemilikan narkoba di rutan. Dengan mengajukan PK, Ammar Zoni berharap dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah dan bahwa ada kejanggalan dalam kasusnya.
Kasus Ammar Zoni ini telah menarik perhatian publik dan menjadi salah satu kasus yang paling dibicarakan di Indonesia. Dengan keputusan Ammar Zoni untuk mengajukan PK, kasus ini diprediksi akan semakin panjang dan kompleks.











