BERITA

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

×

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Share this article
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 08 Mei 2026 | Pemerintah memastikan kepala daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak perlu khawatir terhadap pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026), merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI dalam rapat kerja pada 31 Maret 2026.

Rekomendasi itu berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan tersebut memiliki masa transisi lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.

“Hari ini, Kamis (7/5/2026), kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK,” ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, rapat tersebut menghasilkan solusi konkret untuk meredam keresahan di daerah dan kalangan PPPK. Ia mengaku memahami kekhawatiran sejumlah daerah terhadap potensi pelanggaran Pasal 146 UU HKPD.

“Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” tegasnya.

Tito menjelaskan, pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD. “Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya, kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ucapnya.

Dalam kesimpulan, pemerintah memastikan kepala daerah dan PPPK tidak perlu khawatir terhadap pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD. Pemerintah berupaya memastikan pengelolaan SDM aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *