HUKUM

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok, Menguji Kekuatan Prosedur Hukum Suap Lahan

×

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok, Menguji Kekuatan Prosedur Hukum Suap Lahan

Share this article
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok, Menguji Kekuatan Prosedur Hukum Suap Lahan
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok, Menguji Kekuatan Prosedur Hukum Suap Lahan

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Mei 2026 | Kejadian terbaru menempatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah sorotan publik terkait proses praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan. Permohonan tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 April 2026 dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, menuntut peninjauan kembali penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga Tapos di Depok.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya menghormati hak konstitusional Bambang untuk mengajukan praperadilan. “Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” ujarnya pada Senin (4/5/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Budi menegaskan bahwa semua tahapan penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, dan penahanan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk Pasal 101 KUHAP.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2025 yang menjerat sejumlah pejabat pengadilan dan pengusaha. Selain Bambang, KPK juga menetapkan I Wayan Eka (mantan Ketua PN Depok), Yohansyah Maruanaya (juru sita PN Depok), serta dua eksekutif PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma, sebagai tersangka. Berikut daftar tersangka yang terlibat:

  • Bambang Setyawan – mantan Wakil Ketua PN Depok
  • I Wayan Eka – mantan Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya – juru sita PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman – Direktur Utama PT Karabha Digdaya
  • Berliana Tri Kusuma – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

Penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) melalui peneliti Ahmad A. Hariri menilai bahwa praperadilan menjadi momen penting untuk menguji integritas penyidik KPK. “Semakin diuji melalui praperadilan, kerja‑kerja KPK justru semakin terlihat on the track. Karena yang diuji bukan sekadar perkara, tetapi juga integritas penyidik, ketelitian prosedur, dan kepatuhan pada hukum acara,” ujar Hariri pada Senin (4/5/2026). Ia menambahkan bahwa kemenangan KPK dalam praperadilan sebelumnya, yang melibatkan mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka, menjadi indikator kuat bahwa proses penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti telah sesuai aturan.

Sidang pertama praperadilan Bambang dijadwalkan pada 11 Mei 2026. Jika majelis hakim menolak permohonan tersebut, keputusan itu akan memperkuat posisi KPK dalam menegakkan hukum anti‑korupsi. Namun, jika praperadilan diterima, KPK harus menyiapkan pembelaan yang menyoroti legalitas seluruh rangkaian tindakan, mulai dari OTT, penahanan selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih, hingga penyitaan uang tunai senilai Rp850 juta yang menjadi barang bukti utama.

Pengamat hukum menilai bahwa proses praperadilan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme kontrol, tetapi juga sebagai arena transparansi. “Praperadilan adalah hak setiap warga negara. Hakim harus menguji secara objektif permohonan yang diajukan, sementara KPK juga berkepentingan membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan profesional dan sesuai hukum,” kata seorang akademisi yang tidak disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa semakin banyak gugatan praperadilan terhadap KPK dapat menjadi ruang klarifikasi terbuka atas tudingan kriminalisasi yang kerap muncul di ruang publik.

Sejauh ini, KPK melalui Biro Hukum telah menyiapkan berkas-berkas lengkap dan menegaskan kesiapan untuk menghadapi proses persidangan dengan terbuka. Budi Prasetyo menutup pernyataannya dengan keyakinan, “Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.” Dengan latar belakang kasus yang melibatkan pejabat peradilan, proses ini diharapkan menjadi contoh nyata penerapan prinsip rule of law dalam penanggulangan korupsi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *