Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Mei 2026 | Surabaya kembali menjadi sorotan nasional setelah seorang konsumen melaporkan upaya penarikan paksa mobil Lexus RX350 miliknya oleh debt collector yang ditugaskan BFI Finance. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur penagihan, legalitas dokumen, serta tanggung jawab perusahaan dalam melindungi hak konsumen.
Menurut kuasa hukum Andy Pratomo, Ronald Talaway, tindakan debt collector yang mencoba menyita kendaraan tanpa perintah pengadilan jelas melanggar ketentuan hukum. Ia menekankan bahwa eksekusi aset harus melalui putusan hakim, bukan keputusan sepihak dari pihak penagih. “Tidak ada pihak yang boleh mengeksekusi secara langsung tanpa penetapan pengadilan,” tegas Talaway. Ia menambahkan bahwa penggunaan surat fidusia saja tidak cukup untuk menjustifikasi penarikan kendaraan.
Kasus ini bermula pada November 2025, ketika BFI Finance menuduh pemilik mobil, Andy Pratomo, menunggak tiga kali angsuran. Pratomo membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa mobil dibeli secara tunai pada September 2025 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar, dan seluruh dokumen sah berada di tangannya. Pada 4 November 2025, tim penagih eksternal BFI Finance menghubungi Pratomo dan menemukan bahwa mobil sudah berada di tangan konsumen lain, yang kemudian mengklaim kepemilikan sah.
Polrestabes Surabaya telah memasukkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kanit Resmob Satreskrim, AKP Raditya Herlambang, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih menelusuri data yang diberikan oleh BFI Finance kepada debt collector, termasuk kemungkinan adanya dokumen palsu atau manipulasi data. “Masih perlu kami dalami proses sidik data yang diberikan,” ujarnya.
Sementara itu, BFI Finance melalui Corporate Secretary-nya, Budi Darwan Munthe, mengklaim bahwa perusahaan telah berupaya melakukan mediasi dengan konsumen dan telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi pada 7 November 2025. Budi menegaskan bahwa perusahaan tetap taat hukum dan akan menempuh jalur hukum bila diperlukan untuk menegakkan haknya.
Di sisi lain, laporan keuangan kuartal I-2026 menunjukkan bahwa BFI Finance masih mencatat pertumbuhan yang kuat dalam pembiayaan kendaraan roda empat. Total penyaluran pembiayaan baru mencapai Rp5,5 triliun, dengan kendaraan roda empat menyumbang 68,1% dari total portofolio. Data keuangan tersebut dirangkum dalam tabel berikut:
| Komponen | Persentase | Keterangan |
|---|---|---|
| Pembiayaan Kendaraan Roda Empat | 68,1% | Termasuk refinancing dan pembelian baru |
| Pembiayaan Alat Berat & Mesin | 15,0% | Fokus pada sektor industri |
| Pembiayaan Roda Dua | 8,0% | Sepeda motor dan skuter |
| Pembiayaan Properti & Lainnya | 8,9% | Termasuk kredit konsumtif |
Rasio non‑performing financing (NPF) bruto tercatat 1,57% dan neto 0,25%, lebih baik daripada rata‑rata industri yang berada di atas 2,5%. Pendapatan kuartalan naik 3,1% yoy menjadi Rp1,7 triliun, dan laba bersih mencapai Rp354,3 miliar.
Para analis menilai bahwa meskipun BFI Finance sedang menghadapi sorotan hukum, kinerja finansialnya tetap solid berkat konsentrasi pada pembiayaan kendaraan yang memiliki nilai jaminan tinggi. Namun, reputasi perusahaan dapat terpengaruh jika kasus penarikan paksa tidak diselesaikan secara transparan.
Ke depannya, regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan akan memperketat pengawasan atas praktik penagihan oleh perusahaan multifinance. Konsumen diharapkan lebih berhati‑hati dalam menandatangani perjanjian pembiayaan, memastikan adanya klausul yang jelas tentang prosedur eksekusi, serta menuntut bukti sah atas setiap dokumen yang diberikan debt collector.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti dualitas BFI Finance: di satu sisi, perusahaan menunjukkan performa keuangan yang mengesankan, di sisi lain, harus menghadapi tantangan hukum yang dapat memengaruhi kepercayaan publik. Penyelesaian yang adil dan transparan akan menjadi kunci untuk memulihkan citra serta memastikan pertumbuhan berkelanjutan di tengah persaingan industri pembiayaan yang semakin ketat.











