Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 25 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni, aktor yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan. Putusan tersebut memicu beragam reaksi, terutama dari mantan kekasihnya, Dokter Kamelia, seorang dokter gigi yang dikenal aktif di media sosial.
Dalam pernyataan yang disampaikan di ruang sidang, Dokter Kamelia menegaskan rasa kecewanya atas keputusan hakim. Ia menyebutkan bahwa selama ini ia dan Ammar Zoni merasa telah “mengikuti permainan” sistem peradilan, namun hasilnya tidak sesuai harapan. “Kecewa lah, karena selama ini sudah mengikuti permainan mereka, tapi nyatanya kerjaannya enggak benar,” ucapnya dengan nada tenang namun tegas.
Meski mengungkapkan kekecewaan pribadi, Dokter Kamelia menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai detail vonis. Ia menekankan bahwa kuasa hukum Ammar Zoni yang berhak menjawab pertanyaan media. “Tanya PH‑nya saja, kan yang bekerja PH selama ini bukan saya. Jadi tanya saja sama PH‑nya,” jelasnya, menegaskan batasan peran dirinya sebagai mantan pasangan, bukan juru bicara resmi.
Selain menegaskan posisi tersebut, Dokter Kamelia menambahkan bahwa masih terdapat kemungkinan upaya hukum lanjutan. Ia menyiratkan bahwa proses banding atau peninjauan kembali masih terbuka, asalkan didiskusikan bersama kuasa hukum. “Kita lihat saja nanti. Kan masih ada upaya‑upaya yang lain,” katanya, menutup pernyataan dengan nada optimis meski situasi tampak menantang.
Kasus Ammar Zoni bermula dari penyelidikan kepolisian yang mengaitkan dirinya dengan jaringan peredaran narkotika di dalam fasilitas pemasyarakatan. Penyelidikan menemukan bukti-bukti berupa barang bukti narkotika serta saksi yang menyatakan keterlibatan langsungnya. Pengadilan menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Undang‑Undang Narkotika, sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Reaksi publik pun beragam. Sebagian netizen mengkritik keras putusan tersebut, menilai hukuman terlalu ringan mengingat dampak sosial yang ditimbulkan oleh penyebaran narkoba. Sementara itu, kelompok lain menyatakan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan menilai komentar Dokter Kamelia sebagai upaya menjaga privasi serta menghindari spekulasi yang tidak berdasar.
Dalam konteks hukum Indonesia, keputusan hakim dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika banding diterima, kasus akan ditinjau kembali dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi yang ada. Dokter Kamelia menegaskan bahwa keputusan apapun akan melibatkan konsultasi intensif dengan tim hukum Ammar Zoni.
Selain fokus pada proses hukum, Dokter Kamelia juga menyoroti dampak emosional yang dirasakan oleh keluarga dan teman dekat. Ia mengaku telah terbiasa dengan sorotan media sejak hubungan mereka menjadi publik, namun tetap merasa berat melihat pasangan yang ia sayangi harus menanggung hukuman penjara. “Oh itu mah, disebut mah udah biasa kali dari sisi sana, santai aja,” katanya, menunjukkan sikap adaptif terhadap situasi yang tidak menguntungkan.
Para pengamat hukum menilai bahwa vonis 7 tahun penjara berada pada rentang tengah dari pasal yang relevan, mengingat faktor-faktor seperti peran aktif dalam jaringan, jumlah narkotika yang ditemukan, dan status terdakwa sebagai figur publik. Mereka menambahkan bahwa kemungkinan pengurangan hukuman melalui remisi atau program rehabilitasi tetap terbuka, asalkan Ammar Zoni memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum narkotika di Indonesia, serta bagaimana hubungan pribadi dapat memengaruhi persepsi publik terhadap proses peradilan. Dokter Kamelia tetap menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan ditentukan melalui konsultasi dengan penasihat hukum, sambil terus memberikan dukungan moral kepada Ammar Zoni selama proses hukum berjalan.
Dengan adanya kemungkinan banding dan prosedur hukum lanjutan, mata publik akan terus memantau perkembangan kasus ini dalam minggu‑minggu mendatang. Sementara itu, Dokter Kamelia berjanji akan tetap bersikap tenang dan mengedepankan fakta, menghindari spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.











