Politik

Megawati Bentak Peradilan Militer: Kasus Andrie Yunus Jadi Sorotan Nasional

×

Megawati Bentak Peradilan Militer: Kasus Andrie Yunus Jadi Sorotan Nasional

Share this article
Megawati Bentak Peradilan Militer: Kasus Andrie Yunus Jadi Sorotan Nasional
Megawati Bentak Peradilan Militer: Kasus Andrie Yunus Jadi Sorotan Nasional

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 03 Mei 2026 | Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menegaskan keprihatinannya atas penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, anggota KontraS, yang kini dibawa ke pengadilan militer. Pernyataan Megawati disampaikan dalam sidang senat pengukuhan Prof. Dr. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur, Jakarta, pada 2 Mei 2026.

Megawati mempertanyakan mengapa sebuah kasus yang melibatkan warga sipil diproses di ranah peradilan militer. “Apakah seharusnya korban sipil seperti Andrie Yunus dapat memilih pengadilan sipil? Mengapa tiba‑tiba masuk ke peradilan militer?” ujarnya dengan nada tegas. Ia menekankan bahwa konstitusi menjamin kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum, sehingga proses yang tidak transparan dapat menimbulkan keraguan atas keadilan.

Sementara itu, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI—Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu (Lettu) Sami Lakka, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dan Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko—telah ditetapkan sebagai tersangka. Persidangan mereka dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026, di Pengadilan Militer. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menjamin bahwa proses hukum akan berjalan terbuka melalui mekanisme militer.

Megawati mengingatkan bahwa hak korban untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme peradilan merupakan bagian penting dari rasa keadilan. “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka?” tanyanya, menuntut jawaban konkret dari institusi peradilan.

Pernyataan tersebut menambah tekanan pada lembaga peradilan militer, yang selama ini dipandang sebagai arena khusus bagi anggota militer. Kritikan ini muncul di tengah kekhawatiran publik mengenai penggunaan peradilan militer untuk menuntut warga sipil, sebuah praktik yang dianggap dapat menodai prinsip supremasi hukum.

Para ahli hukum, termasuk dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menilai bahwa penetapan kasus sipil ke peradilan militer harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas, seperti Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Namun, mereka menggarisbawahi bahwa interpretasi yang terlalu luas dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam konteks ini, Megawati menekankan perlunya reformasi struktural pada sistem peradilan militer agar lebih akuntabel. “Hukum harus menjadi satu, bukan permainan politik atau militer,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam setiap proses peradilan.

Kasus Andrie Yunus sendiri bermula ketika korban mengalami penyiraman air keras saat melakukan aksi protes pada akhir 2025. Insiden tersebut menimbulkan luka bakar serius dan menimbulkan kehebohan publik. Penetapan empat anggota BAIS sebagai tersangka menandai langkah awal penyelidikan, namun proses selanjutnya masih dipertanyakan mengingat penempatan kasus ke peradilan militer.

Berbagai organisasi hak asasi manusia, termasuk Lembaga Advokasi Hukum (LAH), menyerukan agar proses persidangan dijalankan secara terbuka dan melibatkan pengawasan independen. Mereka menilai bahwa keadilan bagi korban tidak dapat dicapai jika proses hukum tertutup atau dipengaruhi oleh kepentingan militer.

Pengungkapan Megawati ini memperkuat desakan publik untuk meninjau kembali kebijakan penempatan kasus sipil ke peradilan militer. Sejumlah anggota DPR juga mengajukan pertanyaan kepada Menteri Pertahanan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini, menandakan bahwa isu ini akan terus menjadi agenda politik utama menjelang pemilihan umum 2029.

Secara keseluruhan, sorotan terhadap peradilan militer dalam penanganan kasus Andrie Yunus menegaskan pentingnya kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Jika tidak segera ditangani, perdebatan ini dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dan menimbulkan ketegangan antara lembaga sipil dan militer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *