Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 28 April 2026 | Jemaah haji asal Tegal, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Kloter 9 Embarkasi Jakarta, meninggal dunia di kota suci Madinah pada Senin (27/4/2026). Almarhum, Bapak Abdul Rahman (82 tahun), mengalami sesak napas akut tak lama setelah tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, dan kemudian dibawa ke rumah sakit di Madinah.
Pada Minggu (26/4/2026), ratusan jemaah haji menurunkan diri dari pesawat dengan harapan dapat menyelesaikan rangkaian ibadah. Sesampainya di bandara, tim medis PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji) langsung memeriksa kondisi kesehatan para lansia. Bapak Abdul Rahman, yang diketahui memiliki riwayat hipertensi dan gangguan jantung, dilaporkan tampak lemah dan mengeluh sesak napas setelah melewati proses imigrasi.
Tim medis segera memberikan oksigen dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Namun, kondisi pernapasan semakin memburuk, sehingga Bapak Abdul Rahman dipindahkan ke Rumah Sakit King Fahd Madinah. Dokter setempat mendiagnosis serangan asma berat yang dipicu oleh perubahan iklim dan kelelahan perjalanan. Upaya perawatan intensif dilakukan, termasuk ventilasi mekanik, namun pada pukul 02.15 waktu setempat, almarhum dinyatakan meninggal dunia.
Ketua PPIH Embarkasi Jakarta, As’adul Anam, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menegaskan bahwa seluruh prosedur penanganan jenazah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan otoritas Arab Saudi. “Kami turut berduka cita kepada keluarga Bapak Abdul Rahman. Badal haji akan segera diproses, dan hak keluarga akan dipenuhi melalui asuransi serta dokumentasi resmi,” ujar As’adul.
Menurut standar operasional PPIH, apabila seorang jemaah meninggal di tanah suci, proses berikut akan dilaksanakan:
- Pengurusan Certificate of Death (CoD) dari otoritas Saudi.
- Pengembalian jenazah ke Indonesia melalui jalur resmi, dengan biaya yang ditanggung asuransi perjalanan haji.
- Pelaksanaan badal haji bagi keluarga yang berhak, sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama.
- Pencairan santunan asuransi setelah dokumen resmi diterbitkan.
PPIH menegaskan pentingnya pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebelum keberangkatan, terutama bagi jemaah lansia. Sejumlah rekomendasi telah dikeluarkan, antara lain:
- Melakukan tes medis lengkap minimal satu bulan sebelum keberangkatan.
- Menghindari aktivitas berat pada hari pertama di Tanah Suci.
- Memanfaatkan layanan fast‑track imigrasi bagi jemaah berusia di atas 70 tahun.
- Menjaga hidrasi dan mengonsumsi obat yang diresepkan secara teratur.
Kejadian serupa juga tercatat pada jemaah lansia asal Pasuruan dan Gowa yang meninggal di Madinah karena sesak napas atau kelelahan. Kasus‑kasus tersebut menambah kepedulian pihak penyelenggara haji untuk meningkatkan standar keamanan kesehatan, terutama bagi peserta usia lanjut.
Keluarga Bapak Abdul Rahman, yang berada di Tegal, telah menerima informasi resmi dari Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Agama. Mereka menunggu proses pengembalian jenazah serta hak‑hak yang menjadi kewajiban pemerintah. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Tegal turut mengirimkan simpati melalui media sosial, berharap pihak berwenang dapat meningkatkan pelayanan medis bagi jemaah di masa depan.
Dengan berlalunya tragedi ini, harapan besar ditujukan kepada seluruh pihak terkait untuk memperkuat protokol kesehatan, mempercepat respons medis, dan memastikan bahwa setiap jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan selamat serta kembali ke tanah air dalam keadaan sehat.











