Korupsi

Napi Tipikor Kedapatan Ngopi di Kendari Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Petugas Dijalihkan untuk Pemeriksaan

×

Napi Tipikor Kedapatan Ngopi di Kendari Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Petugas Dijalihkan untuk Pemeriksaan

Share this article
Napi Tipikor Kedapatan Ngopi di Kendari Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Petugas Dijalihkan untuk Pemeriksaan
Napi Tipikor Kedapatan Ngopi di Kendari Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Petugas Dijalihkan untuk Pemeriksaan

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 18 April 2026 | Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka dan narapidana kasus tipikor pertambangan, telah dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Kendari ke Lapas maksimum Nusakambangan. Keputusan ini diambil setelah video viral memperlihatkan ia bersama petugas pengawalan masuk ke sebuah kedai kopi di pusat kota Kendari pada Selasa, 14 April 2026, sesudah menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

Video tersebut menimbulkan kemarahan publik dan menyoroti dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) yang mengatur pergerakan narapidana. Menurut pernyataan resmi Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, “Kepada warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan.” Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 17 April 2026, dan ditegaskan kembali pada Sabtu, 18 April 2026.

Supriadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kendari karena terbukti melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp233 miliar. Saat menunggu keputusan akhir, ia sempat keluar rutan untuk mengikuti sidang PK. Namun, alih-alih langsung kembali ke rutan, petugas yang mengawalnya mengizinkannya singgah di kedai kopi untuk makan siang dan sholat Dzuhur. Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai disiplin aparat penegak hukum.

Sejumlah langkah tegas telah diambil sebagai respons:

  • Supriadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai fasilitas pemasyarakatan maksimum di Indonesia.
  • Dua pejabat struktural yang terlibat dalam pengawalan, serta Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, telah dialih tugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk pemeriksaan internal.
  • Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SatOps Patnal) Ditjen Pemasyarakatan melakukan penyelidikan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat.
  • Jika terbukti melakukan pelanggaran, petugas dan pejabat terkait berpotensi dicopot dari jabatannya.

Rika Aprianti menambahkan bahwa masyarakat turut berperan penting melalui kontrol sosial, yang membantu mengidentifikasi pelanggaran dan mendorong penegakan aturan yang lebih ketat. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada publik yang terus mendukung proses pembinaan dan pengawasan.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap SOP dalam penanganan narapidana, terutama yang terlibat dalam kasus tipikor yang berdampak besar pada keuangan negara. Penindakan tegas diharapkan menjadi contoh bagi seluruh institusi pemasyarakatan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Ke depan, penyelidikan internal akan terus berlanjut, dan hasilnya akan menentukan langkah selanjutnya terhadap petugas yang terlibat. Sementara itu, Supriadi kini menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, di mana ia akan menjalani sisa masa tahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *