Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 18 April 2026 | Ruang sidang DPR menjadi saksi aksi kontroversial pada Jumat (17/4/2026) ketika kelompok yang dipimpin Roy Suryo Cs menggelar demo di depan gedung. Demonstran menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap, memakzulkan putra Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta mengkritik proses penyidikan kasus ijazah palsu yang menjerat mereka.
Andi Azwan, juru bicara kelompok tersebut, menyatakan aksi tersebut bukan sekadar mencari sensasi, melainkan bentuk keputusasaan karena merasa tidak mendapatkan keadilan lewat mekanisme yang ada. Ia menambah, “Kami menggelar aksi ini karena proses keadilan restoratif yang ditawarkan tidak menjamin kepastian hukum bagi kami.”
Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Ia mengonfirmasi bahwa berkas perkara lima tersangka utama, termasuk Roy Suryo, telah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses hingga tahap persidangan.
Kasus ini bermula dari tuduhan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi yang dilaporkan pada akhir 2025. Awalnya delapan orang dijadikan tersangka, namun tiga di antaranya—Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—memilih jalur keadilan restoratif. Permohonan mereka dikabulkan, sehingga penyidikan terhadap ketiganya dihentikan. Kelima tersangka yang tetap menolak penyelesaian damai antara lain:
- Kurnia Tri Royani
- Rizal Fadilah
- Rustam Effendi
- Roy Suryo
- dr Tifauziah Tiasuma (dr Tifa)
Para tersangka dikenakan pasal 27A dan 28 UU ITE, serta pasal 310/311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Selain itu, mereka juga terjerat pasal 160 KUHP terkait penghasutan kekerasan terhadap penguasa umum.
Selama proses penyidikan, tim investigasi sempat mengajukan permohonan pemeriksaan forensik independen terhadap ijazah Jokowi ke tiga institusi pendidikan. Namun, semua institusi menolak karena keterbatasan alat dan kemampuan. Hal ini memperpanjang waktu penyidikan, hingga akhirnya berkas kembali diserahkan ke Kejaksaan pada pertengahan April 2026.
Di tengah dinamika tersebut, Roy Suryo Cs tetap konsisten menolak opsi damai. “Kami memilih jalur pengadilan demi menegakkan keadilan yang transparan,” tegas Roy Suryo dalam konferensi pers singkat setelah demo. Ia menambahkan bahwa tindakan menuntut penangkapan Jokowi dan memakzulkan Gibran merupakan respons terhadap apa yang ia anggap sebagai penyalahgunaan jabatan dan kebohongan publik.
Pengamat politik menilai aksi ini dapat menambah ketegangan politik menjelang pemilihan umum 2029, mengingat nama-nama tokoh tinggi terlibat. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tidak akan dipengaruhi oleh tekanan publik atau demonstrasi, melainkan akan berlandaskan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus Roy Suryo Cs menyoroti dilema antara keadilan restoratif dan peradilan konvensional di Indonesia. Restorative justice menawarkan penyelesaian damai melalui mediasi, namun bagi sebagian tersangka, khususnya Roy Suryo, hal tersebut dianggap tidak memadai. Keputusan untuk melanjutkan ke pengadilan mengindikasikan keinginan kuat untuk mendapatkan kepastian hukum yang tegas.
Dengan berkas kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, proses persidangan diperkirakan akan dimulai pada kuartal berikutnya. Semua mata kini tertuju pada bagaimana pengadilan akan menilai bukti fitnah ijazah dan apakah tuntutan penangkapan serta makzulkan yang diajukan oleh Roy Suryo Cs akan mendapatkan dasar hukum yang kuat.
Situasi ini menegaskan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus politik sensitif, serta menantang lembaga penegak hukum untuk menyeimbangkan antara kepentingan publik dan hak-hak terdakwa.









