Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 08 Juli 2026 | Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menuai kritik karena belum menunjukkan perubahan mendasar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai bahwa SPMB masih berlangsung sebagai mekanisme seleksi yang memaksa jutaan anak dan orang tua bersaing memperebutkan bangku sekolah negeri yang jumlahnya terbatas.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan bahwa pemerintah masih memandang SPMB sebagai mekanisme untuk menyeleksi calon murid, bukan sebagai instrumen untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses terhadap pendidikan yang bermutu. Menurut JPPI, pelaksanaan SPMB tahun ini justru semakin membingungkan masyarakat karena masih mengandalkan sistem seleksi di tengah keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Praktik gratifikasi dan jual beli kursi juga masih menjadi ancaman serius dalam pelaksanaan SPMB 2026. JPPI mencatat 301 laporan dan pengaduan terkait SPMB 2026, dengan jalur domisili sebagai yang paling banyak dilaporkan. Ombudsman Jateng juga menerbitkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan soal larangan penjualan seragam sekolah pada pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027.
Di Jawa Timur, sebanyak 76.927 calon murid SMK negeri dinyatakan lolos SPMB 2026 tahap keempat jalur nilai prestasi akademik. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan bahwa proses pengumuman tahap empat berjalan lancar sehingga calon murid dapat mengakses hasil seleksi sesuai jadwal.
Kesimpulan dari pelaksanaan SPMB 2026 adalah bahwa sistem penerimaan murid baru masih belum menjamin hak pendidikan anak. JPPI menilai bahwa persoalan mendasar SPMB terletak pada ketimpangan antara jumlah lulusan dengan ketersediaan kursi di sekolah negeri yang berkualitas. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan mendasar dalam sistem penerimaan murid baru untuk memastikan bahwa seluruh anak Indonesia memperoleh akses terhadap pendidikan yang bermutu.









