Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 21 Mei 2026 | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional dan Sumatera Utara telah mendaftarkan gugatan intervensi dalam perkara lingkungan hidup terkait bencana ekologis di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Gugatan ini dilakukan agar Walhi dapat masuk sebagai pihak terkait dalam gugatan yang sedang berjalan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Toba Pulp Lestari (TPL). PT TPL saat ini tengah menjalani sidang gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan keterlibatan dalam bencana banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah pada November 2025.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, menilai gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup belum cukup menyentuh aspek pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Menurut Rianda, bencana ekologis pada November 2025 telah menyebabkan ekosistem rusak dan menelan korban jiwa. Walhi menemukan adanya kerusakan lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Aek Sibundong yang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan.
Di kawasan konsesi PT TPL, ditemukan lahan terbuka seluas sekitar 1.261 hektar. Walhi meminta pemulihan lingkungan dilakukan di wilayah habitat satwa dilindungi seperti Orangutan Tapanuli dan Harimau Sumatera. Luas wilayah yang harus dipulihkan sekitar 28 ribu hektar yang terletak di wilayah Taput, Tapteng, Tapsel, dan sebagian di Humbang Hasundutan.
Selain itu, Walhi juga menuntut PT TPL membayar Rp 2,6 triliun untuk pemulihan lingkungan. Manajer hukum Walhi Nasional, Teo, berharap majelis hakim melihat urgensi gugatan intervensi tersebut. Menurut dia, nilai gugatan pemulihan yang diajukan KLH sebesar Rp 85,1 miliar dinilai terlalu kecil dibanding luas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Di sisi lain, PT Toba Pulp Lestari melakukan PHK terhadap sekitar 80 persen karyawannya. Hal ini terjadi setelah izin operasional perusahaan dicabut. Dalam situasi yang cukup genting ini, Walhi berharap agar gugatan intervensi dapat memaksimalkan agenda pemulihan lingkungan hidup ke depan.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan. Dalam hal ini, PT Toba Pulp Lestari harus memulihkan lingkungan yang rusak dan membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak. Dengan demikian, diharapkan perusahaan dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan hidup dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kerusakan lingkungan di masa depan.











