HUKUM

Komisi VIII Soal Kasus 3 WNI Ditangkap Terkait Haji Palsu: Sudah Berulang

×

Komisi VIII Soal Kasus 3 WNI Ditangkap Terkait Haji Palsu: Sudah Berulang

Share this article
Komisi VIII Soal Kasus 3 WNI Ditangkap Terkait Haji Palsu: Sudah Berulang
Komisi VIII Soal Kasus 3 WNI Ditangkap Terkait Haji Palsu: Sudah Berulang

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 21 Mei 2026 | Kasus penangkapan warga negara Indonesia (WNI) terkait haji palsu kembali terjadi. Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini.

Menurut Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, 6 WNI sempat ditangkap di Madinah, Arab Saudi, karena diduga terlibat promosi pembayaran dam atau denda terkait ibadah haji secara ilegal. Mereka terdiri atas dua mahasiswa dan empat orang mukimin atau WNI yang tinggal di Madinah.

Yusron mengatakan pihak KJRI sudah bertemu dengan enam orang itu. Mereka ditangkap karena diduga melaksanakan jual beli dam atau disebutnya hadyu. Mahasiswa yang ditangkap diduga menerima uang yang diduga terkait dam, sementara empat WNI lain ditangkap karena diduga mempromosikan dam secara ilegal.

Kini, keenam WNI itu sudah dibebaskan. Pembebasan dilakukan karena bukti belum mencukupi. Yusron mengatakan pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran dam secara resmi dan berharap jemaah haji Indonesia mengikuti aturan Saudi.

Sementara itu, KPK memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.

Penipuan surat palsu keberangkatan petugas haji susulan juga marak terjadi. Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya surat palsu berisi informasi mengenai keberangkatan petugas haji susulan pada akhir Mei 2026. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar (hoaks) dan merupakan modus penipuan.

KPK juga memeriksa Eks Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Muhadjir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim pada 30 Juni-19 Juli 2022.

Kesimpulan, kasus haji palsu dan korupsi kuota haji masih menjadi permasalahan yang serius di Indonesia. Pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan kewaspadaan dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *