Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 20 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Uang itu disita setelah dikembalikan oleh mantan Staf Ahli Budi Karya Sumadi saat menjabat Menteri Perhubungan, yakni Robby Kurniawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembalian uang dilakukan bersamaan saat Robby diperiksa pada Senin, 18 Mei 2026. Penyitaan ini dilakukan karena KPK menduga uang tersebut berasal dari swasta yang kemudian diserahkan kepada Robby Kurniawan melalui stafnya yang bernama Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.
Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019–2021, Danto Restyawan, sebagai saksi kasus DJKA. Pemeriksaan terhadap Danto dilakukan untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub terungkap bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk Sudewo. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. KPK juga menduga Roby bersama mantan anggota Komisi V DPR RI sekaligus mantan Bupati Pati, Sudewo, menerima aliran dana terkait proyek tersebut.
Kesimpulan, KPK telah melakukan penyitaan uang ratusan juta rupiah dari Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Penyitaan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Robby Kurniawan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub.











