HUKUM

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus: Hakim Militer Tegur Terdakwa, Dokter Ungkap Kondisi Korban

×

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus: Hakim Militer Tegur Terdakwa, Dokter Ungkap Kondisi Korban

Share this article
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus: Hakim Militer Tegur Terdakwa, Dokter Ungkap Kondisi Korban
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus: Hakim Militer Tegur Terdakwa, Dokter Ungkap Kondisi Korban

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 21 Mei 2026 | Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pada persidangan kali ini, oditur menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Dokter Spesialis Bedah Plastik Parintosa Atmodiwirjo dan Dokter Spesialis Mata Faraby Martha, yang menangani pengobatan Andrie Yunus pasca kejadian.

Parintosa menjelaskan bahwa luka bakar akibat air keras pada kulit Andrie Yunus memiliki tingkat keparahan yang cukup serius. Ia menyatakan bahwa penanganan awal yang dilakukan adalah dengan menggunakan derajat keasaman untuk mengukur tingkat keparahan luka bakar. Kadar pH pada kulit Andrie saat itu mencapai 3, jauh dari kadar normal yang seharusnya 7.

Setelah dilakukan penanganan awal, tim medis melakukan beberapa tindakan lanjutan, termasuk pembersihan kulit mati dan pencangkokan kulit. Namun, Parintosa mengungkap bahwa hasil pencangkokan kulit tidak bisa kembali dengan kondisi awal. Ia menyatakan bahwa pemulihan kulit Andrie Yunus hanya bisa mencapai 80%.

Di samping itu, Faraby Martha juga memberikan keterangan tentang kondisi mata Andrie Yunus. Ia menyatakan bahwa mata kanan Andrie mengalami cedera yang cukup parah akibat penyiraman air keras. Menurut Faraby, cedera mata yang dialami Andrie bersifat permanen dan tidak bisa disembuhkan sepenuhnya.

Faraby menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan upaya pengobatan untuk mempertahankan struktur anatomi bola mata Andrie. Namun, ia belum bisa memastikan apakah Andrie akan bisa melihat lagi.

Terpisah dari itu, hakim militer juga mengeluarkan teguran terhadap terdakwa. Hakim mengingatkan terdakwa untuk tidak melamun dan tetap memperhatikan proses persidangan.

Dalam persidangan ini, pihak oditur juga mempertanyakan alasan Andrie Yunus tidak bisa menghadiri persidangan. Parintosa menjelaskan bahwa pasien dengan kondisi luka seperti Andrie tidak bisa serta-merta bebas keluar meski sudah tidak rawat inap. Ia menyarankan agar Andrie Yunus melakukan rawat jalan dengan kondisi yang mirip dengan saat dirawat di rumah sakit.

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan dilanjutkan pada awal bulan depan. Pihak pengadilan masih terus melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan tindakan lanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *