Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 15 April 2026 | Manajemen penyanyi Rossa mengambil langkah tegas pada Senin (13/4/2026) dengan melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah tentang kegagalan operasi plastik sang diva. Konferensi pers yang digelar di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, menampilkan kuasa hukum Rossa, Natalia Rusli, dan penasihat hukum M. Ikhsan Tualeka, yang menjelaskan modus manipulasi visual serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi para pelaku.
Menurut tim hukum, konten-konten yang beredar menggabungkan rekaman video asli Rossa dengan suara atau narasi palsu, sehingga menciptakan ilusi bahwa sang penyanyi memang mengalami komplikasi pasca operasi. Beberapa video yang diunggah di platform TikTok, Instagram, hingga Threads menampilkan wajah Rossa yang tampak ‘berubah’ secara drastis, lengkap dengan efek suara yang menirukan komentar kritis. Manipulasi tersebut tidak hanya merusak citra artis, melainkan juga melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 tentang manipulasi konten elektronik.
“Gambar Mbak Rossa diambil dan dijahit lagi dengan seseorang berbicara. Musiknya juga digunakan. Dan musiknya Mbak Rossa digunakan ini sudah saling jahit‑menjahit sehingga seolah‑olah pemberitaan ini adalah benar adanya,” ujar Natalia Rusli saat menanggapi contoh video yang beredar. Ia menegaskan bahwa perubahan penampilan yang dituduhkan sebagai akibat operasi plastik sebenarnya hanyalah hasil kerja makeup artist profesional yang menyesuaikan tampilan Rossa dengan tren kecantikan terkini.
Somasi yang dikeluarkan menuntut dua hal utama: penghapusan (take down) semua konten yang bersifat fitnah serta permintaan maaf publik dari pemilik akun. Ikhsan Tualeka menambahkan, “Bukan hanya take down tapi permintaan maaf. Jadi yang sudah take down juga harus memposting di media sosialnya, yang memposting memfitnah atau mendiskreditkan Teh Ocha itu untuk menyampaikan maaf di media sosial masing-masing.”
- Waktu yang diberikan: 1×24 jam sejak surat somasi diterima.
- Jika tidak dipatuhi, pihak manajemen akan melaporkan ke kepolisian, baik Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.
- Pasal yang akan dijadikan dasar hukum: Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga 2 miliar rupiah.
Langkah hukum ini muncul setelah serangkaian laporan dari penggemar yang merasa dirugikan secara emosional. Salah satu akun yang menjadi sorotan mengklaim bahwa Rossa “gagal oplas” dan menuduhnya telah melakukan operasi plastik yang berujung pada kerusakan permanen pada wajah. Klaim tersebut tidak didukung bukti medis apapun, melainkan semata‑mata hasil edit video yang menggabungkan footage asli dengan suara naratif yang diproduksi oleh pihak ketiga.
Para ahli media digital menilai fenomena ini sebagai contoh klasik penyebaran deepfake di ruang publik. Manipulasi visual yang semakin canggih memungkinkan pihak tak bertanggung jawab menciptakan narasi palsu yang tampak kredibel. Dalam konteks ini, UU ITE menjadi landasan utama untuk menindak pelaku, sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya verifikasi sumber sebelum mempercayai atau menyebarkan konten.
Reaksi publik di media sosial beragam. Sebagian pengguna menyambut tegasnya tindakan Rossa, menganggapnya sebagai upaya melindungi martabat artis dari fitnah berbahaya. Sementara kelompok lain menilai somasi sebagai bentuk pembatasan kebebasan berpendapat, meskipun mereka mengakui bahwa konten yang disebarkan bersifat merugikan dan tidak berdasar.
Dalam pernyataannya, manajemen Rossa menegaskan komitmen untuk menegakkan hak atas nama baik serta melindungi integritas visual artis. “Kami tidak akan membiarkan fitnah beredar begitu saja. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum bila nama baiknya diserang secara tidak adil,” kata Natalia Rusli. Ia menambahkan bahwa proses hukum ini bukan semata‑mata untuk menyingkirkan kritik, melainkan untuk menegakkan batas antara kritik yang sehat dan penyebaran kebohongan yang mengancam reputasi.
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya bagi dunia hiburan, melainkan juga bagi regulator digital yang terus berupaya menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan terhadap penyebaran konten palsu. Pengawasan konten digital kini menjadi agenda prioritas, mengingat potensi kerusakan reputasi yang dapat terjadi dalam hitungan menit melalui jaringan sosial.
Jika para pemilik akun memenuhi tuntutan somasi dalam jangka waktu yang ditetapkan, proses hukum dapat dihentikan dan kasus ini berakhir dengan permintaan maaf publik. Namun, bila tidak diindahkan, Rossa dan tim hukumnya siap melanjutkan proses ke ranah pidana, dengan harapan menjadi contoh bagi kasus serupa di masa depan.
Kesimpulannya, somasi yang dilayangkan Rossa mencerminkan langkah proaktif dalam melindungi hak atas nama baik di era digital. Penggunaan UU ITE sebagai dasar hukum menegaskan keseriusan pihak manajemen dalam menindak manipulasi konten, sekaligus memperingatkan pelaku penyebaran hoaks tentang publik figur untuk berpikir dua kali sebelum mempublikasikan materi yang belum terverifikasi.

