Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 30 Mei 2026 | Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan dicairkan secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah memastikan pencairan gaji ke-13 tersebut.
Aturan gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta dipertajam lewat aturan turunan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Gaji ke-13 PNS dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Namun, jika gaji ke-13 belum dibayarkan pada Juni 2026, maka pembayarannya akan dilakukan setelah bulan tersebut. Pembayaran gaji ke-13 akan ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap.
Penerima gaji ke-13 2026 mencakup berbagai kelompok ASN dan penerima pensiun. Kelompok penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, hingga pensiunan. Selain itu, pegawai non ASN di sejumlah lembaga juga masuk dalam kategori penerima sesuai ketentuan pemerintah.
Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan ada tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan berdasarkan kinerja. Besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.
Peraturan ini ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. “Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026,” demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut. Kemudian, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Penetapan peraturan ini ditujukan sebagai pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN. “Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan segera cair dan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemerintah berharap bahwa gaji ke-13 ini dapat membantu meringankan beban keuangan ASN dan pensiunan, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini.
Kesimpulan, gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cair mulai 2 Juni 2026. Penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kelompok ASN dan penerima pensiun. Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan ada tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.











