Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, informasi tentang dugaan pemerasan di lingkungan kantor imigrasi (kanim) pada sejumlah daerah telah diterima oleh KPK. Penyidik KPK akan mendalami informasi tersebut untuk pengembangan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Budi Prasetyo juga mengajak masyarakat atau warga negara asing (WNA) yang menjadi korban untuk tidak segan memberikan informasi kepada KPK. Informasi tersebut dibutuhkan penyidik untuk mengembangkan kasus rasuah ini.
Operasi tangkap tangan (OTT) biasanya menjadi pintu masuk untuk bisa menyasar praktik korupsi yang lebih luas lagi. Oleh karena itu, KPK sangat membutuhkan informasi dari masyarakat untuk mengungkap dugaan pemerasan di imigrasi.
Dalam beberapa waktu terakhir, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026. Tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
KPK berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
KPK juga berharap bahwa dengan adanya operasi tangkap tangan ini, dapat membantu mengungkap dugaan pemerasan di imigrasi dan membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.











