Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 03 Agustus 2026 | Setelah menang dalam praperadilan, Raudi Akmal, anggota DPRD Kabupaten Sleman, kini bebas dari tahanan. Putusan ini membuktikan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah secara hukum.
Raudi Akmal, yang juga putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, telah menjalani penahanan selama lebih dari satu bulan. Namun, ia tidak membiarkan waktu itu berlalu dengan sia-sia. Ia menggunakan momen tersebut untuk memperkuat spiritualitas dan membaca buku-buku motivasi.
Selama di rutan, Raudi mengisi waktu dengan salat Dhuha, tadarus Al-Qur’an, dan membaca buku. Ia juga menjaga kebugaran fisik dengan olahraga ringan. Berkat aktivitas ini, berat badannya turun sekitar 8-9 kilogram.
Setelah bebas, Raudi langsung kembali menjalankan aktivitasnya di tengah masyarakat. Ia menyerahkan bantuan kursi roda kepada warga penderita stroke dan menghadiri pertemuan petani milenial di Sleman. Raudi berkomitmen untuk terus bekerja dan hadir di tengah masyarakat.
Putusan praperadilan ini membuktikan bahwa Raudi Akmal telah melakukan upaya hukum yang tepat untuk membela dirinya. Ia menyatakan bahwa dirinya akan terus fokus pada kegiatan kemasyarakatan dan memperjuangkan hak-hak rakyat.
Dalam kesimpulan, kemenangan Raudi Akmal dalam praperadilan membuktikan bahwa upaya hukum yang tepat dan komitmen terhadap masyarakat dapat membawa hasil yang positif. Ia kini bebas untuk melanjutkan aktivitasnya dan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat.











