Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 03 Agustus 2026 | Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anam, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana pakan satwa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Choirul Anam membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejati Jatim melalui pihak keluarga.
Kuasa hukum Choirul Anam, Edward Dewaruci, meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati hingga perkara tersebut diputus oleh pengadilan. Pihak kuasa hukum juga membantah isu dugaan korupsi pengadaan satwa karena tidak menjadi materi pemeriksaan.
Kasus korupsi di KBS dinilai dipicu lemahnya fungsi pengawasan dan tata kelola perusahaan, serta minimnya partisipasi publik dalam pengawasan. Pembenahan KBS dinilai tidak cukup hanya melalui pergantian pimpinan, tetapi juga harus menyentuh mekanisme rekrutmen direksi, penguatan sistem pengawasan, serta memastikan pengelolaan lembaga tetap berorientasi pada fungsi utama KBS sebagai lembaga konservasi satwa.
Pemkot Surabaya memastikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS tidak berdampak pada kesejahteraan satwa. Pemkot menegaskan, tidak ada satwa yang mati akibat kekurangan pakan maupun kelalaian sejak pengelolaan KBS berada di bawah pemerintah daerah.
Kuasa hukum Choirul Anam menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diuji dalam proses hukum tersebut. Mereka mempertanyakan dasar penetapan tersangka mengingat tata kelola keuangan KBS selama masa kepemimpinan Choirul Anam disebut selalu melalui mekanisme pengawasan dan persetujuan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Tim kuasa hukum membuka peluang mengajukan praperadilan jika menemukan adanya dugaan cacat prosedur dalam proses hukum. Mereka juga menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kesimpulan, kasus korupsi di KBS menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lembaga konservasi tersebut. Pembenahan tidak cukup hanya melalui pergantian pimpinan, tetapi juga harus menyentuh mekanisme rekrutmen direksi, penguatan sistem pengawasan, serta memastikan pengelolaan lembaga tetap berorientasi pada fungsi utama KBS sebagai lembaga konservasi satwa.











