Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 03 Agustus 2026 | Kasus maling ayam di Bali kembali memicu perdebatan tentang tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun, terlebih hingga merenggut nyawa seseorang.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media, Thomas Harming Suwarta, menyatakan bahwa aksi kriminalitas memang sepenuhnya salah secara hukum, namun respons masyarakat yang mengambil alih peran aparat dengan tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
Kementerian HAM menyoroti rentetan dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut, terutama bagi keluarga dan anak-anak yang ditinggalkan. Mereka berkoordinasi dengan jajaran perangkat desa hingga aparat kecamatan di Baturiti dan Sinaraga untuk menangani kasus ini.
Sementara itu, istri dari terduga maling ayam, Dewi Suryantini, membantah rumor bahwa keluarganya hidup dalam kondisi serba berkecukupan dan memiliki rumah mewah. Ia menjelaskan bahwa rumah yang disorot tersebut bukan milik keluarganya, melainkan milik paman suaminya.
Dewi menegaskan bahwa keluarganya hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit, dengan suaminya bekerja sebagai buruh serabutan dan dirinya mengandalkan penghasilan dari menganyam kerajinan. Ia mengaku pasrah atas keadaan keluarganya dan berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.
Kasus maling ayam di Bali ini telah memicu perdebatan tentang tindakan main hakim sendiri dan perlindungan hak asasi manusia. Kementerian HAM berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengambil hukum ke tangan sendiri dan membiarkan aparat penegak hukum melakukan tugasnya.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan dapat memiliki dampak yang luas pada keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan membiarkan aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan profesional.











