Korupsi

Siasat Memeras Pejabat Tulungagung: Surat Undur Diri Kosong, Paksa Setor Hingga Rp5 Miliar

×

Siasat Memeras Pejabat Tulungagung: Surat Undur Diri Kosong, Paksa Setor Hingga Rp5 Miliar

Share this article
Siasat Memeras Pejabat Tulungagung: Surat Undur Diri Kosong, Paksa Setor Hingga Rp5 Miliar
Siasat Memeras Pejabat Tulungagung: Surat Undur Diri Kosong, Paksa Setor Hingga Rp5 Miliar

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) resmi ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung. Pengungkapan KPK mengungkap sebuah modus yang jarang ditemui: penggunaan surat pernyataan pengunduran diri yang kolom tanggalnya dikosongkan serta surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran, keduanya dijadikan alat tekanan untuk memaksa para pejabat menyerahkan dana hingga Rp5 miliar.

Modus operandi dimulai setelah pelantikan sejumlah kepala OPD pada Desember 2025. Sekitar satu minggu setelah pelantikan, Gatut Sunu memanggil para pejabat satu per satu ke ruangan khusus yang dijaga oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Di ruangan tersebut, pejabat dilarang membawa ponsel atau alat perekam, sehingga tidak ada bukti visual atas apa yang terjadi. Mereka kemudian diminta menandatangani dua surat penting: (1) surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan dan sekaligus mundur dari status ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas; dan (2) surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas seluruh pengelolaan anggaran di satuan kerja masing-masing.

Surat pengunduran diri tersebut sudah dibubuhi meterai, namun kolom tanggal sengaja dibiarkan kosong. Salinan surat tidak diberikan kepada pejabat yang menandatanganinya, sehingga tidak ada jejak resmi yang dapat diverifikasi di kemudian hari. Surat tanggung jawab mutlak menegaskan bahwa pejabat bertanggung jawab penuh atas setiap transaksi anggaran, baik yang sah maupun yang tidak. Dengan menandatangani dokumen tersebut, pejabat secara tidak sadar menjadi sandera hukum yang dapat dipanggil kembali kapan saja.

KPK menilai bahwa Gatut Sunu menargetkan total pemerasan sebesar Rp5 miliar. Tekanan dilakukan dengan ancaman bahwa jika pejabat menolak menandatangani surat atau tidak menyetorkan uang, mereka akan dicap sebagai pengunduran diri dan berpotensi kehilangan jabatan serta karier di sektor publik. Hingga saat penangkapan pada 12 April 2026, Gatut Sunu baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp2,7 miliar dari para kepala OPD. Uang tersebut disalurkan melalui rekening pribadi dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta menutupi kebutuhan dana tunjangan hari raya (THR) yang akan dibayarkan menjelang Idul Fitri 2026.

Selain Gatut Sunu, KPK juga menahan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang secara aktif membantu proses penandatanganan surat dan pengumpulan dana. Selama pemeriksaan, para tersangka mengakui adanya instruksi tertulis yang menuntut setiap kepala OPD untuk menyerahkan sejumlah uang yang tidak ditentukan secara spesifik, melainkan bergantung pada kemampuan masing‑masing pejabat.

Modus “surat sakti” ini menambah daftar panjang kasus pemerasan yang melibatkan kepala daerah di Indonesia. Sebelumnya, KPK telah menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya dengan pola serupa. Menurut analisis ahli, pola ini muncul karena kelemahan dalam pengawasan internal dan kurangnya mekanisme transparansi dalam proses penandatanganan dokumen administratif. Tanpa adanya saksi atau bukti digital, pejabat yang dipaksa menjadi korban yang sulit membuktikan adanya pemaksaan.

Para pengamat menilai bahwa upaya pencegahan harus mencakup reformasi prosedur pelantikan dan penandatanganan dokumen, termasuk keharusan mencatat tanggal, menandatangani saksi independen, serta menyediakan salinan resmi kepada pejabat. Selain itu, pemanfaatan sistem e‑procurement dan e‑katalog perlu diperkuat dengan audit yang bersifat forensik, bukan sekadar audit administratif.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang budaya korupsi yang mengakar di tingkat daerah. Kepala daerah memiliki wewenang sebagai pembina kepegawaian, termasuk mutasi, promosi, dan demosi, yang dapat dimanfaatkan untuk menekan bawahan. Praktik suap jabatan dan patronase masih menjadi faktor penguat pemerasan semacam ini.

Dalam pernyataan resmi, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penggunaan surat kosong sebagai alat tekanan merupakan temuan baru yang akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa KPK akan terus memperkuat koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman untuk menutup celah hukum yang memungkinkan terjadinya praktik serupa.

Kesimpulannya, skema pemerasan yang dilakukan Gatut Sunu memperlihatkan bagaimana dokumen administratif dapat disalahgunakan untuk menekan pejabat daerah. Penangkapan Gatut Sunu dan ajudannya menjadi peringatan bagi seluruh aparatur negara bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak akan luput dari pengawasan KPK. Reformasi prosedur birokrasi, peningkatan transparansi, serta penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memutus rantai pemerasan yang terus menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *