Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 14 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/4/2026) mengumumkan telah menyita uang senilai satu juta dolar Amerika Serikat (USD) yang diduga akan dipakai mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkondisikan Panitia Khusus Hak Angket (Pansus) Haji DPR RI 2024. Penyidik menegaskan bahwa uang tersebut belum sampai ke anggota Pansus karena masih berada di tangan seorang perantara yang diidentifikasi dengan inisial ZA.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa saksi berinisial ZA telah menerima dana dari pihak Yaqut, namun belum sempat menyalurkannya ke para anggota Pansus. “Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA,” ujar Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menambahkan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan upaya pengamanan barang bukti agar tidak disalahgunakan lebih lanjut.
Menurut penyelidikan KPK, uang satu juta dolar itu berasal dari fee pengisian kuota haji yang dikumpulkan dari sejumlah biro travel haji. Fee tersebut dikumpulkan atas permintaan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz—yang dikenal dengan nama Gus Alex. Uang yang terkumpul kemudian direncanakan akan diserahkan melalui perantara ZA kepada anggota Pansus Haji, dengan tujuan mengkondisikan keputusan atau rekomendasi Pansus yang sedang mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Pengungkapan ini muncul setelah KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023‑2024. Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka utama, yakni Gus Yaqut, Gus Alex, Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour) serta Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama). Semua terdakwa diduga melanggar Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta UU Tindak Pidana Korupsi, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.
Reaksi anggota Pansus Haji, Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI, mengungkapkan keterkejutannya. “Saya tidak tahu adanya upaya pengkondisian dana sebesar itu. Selama kami bekerja, fokus kami adalah mengumpulkan data lapangan di Arab Saudi dan menyusun rekomendasi kepada APH,” kata Marwan dalam pernyataan di kompleks Parlemen Senayan. Ia menegaskan bahwa Pansus tidak memiliki wewenang untuk menegakkan hukum, melainkan hanya memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menyoroti praktik fee kuota haji yang melanggar batas maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Investigasi mengungkap bahwa sejumlah biro travel haji, yang berafiliasi dengan para tersangka, menyalurkan fee tambahan kepada pejabat pemerintah. Contohnya, Ismail Adham dilaporkan memberikan USD 30.000 kepada Gus Alex serta USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah. Sementara Asrul Azis Taba diduga menyalurkan USD 406.000 kepada Gus Alex, yang kemudian mengalir kembali ke jaringan kuota haji khusus.
Selama proses penyidikan, KPK juga menelusuri alur pergerakan uang melalui rekening bank luar negeri dan transaksi mata uang asing. Pada tahap awal, uang tersebut telah dialihkan ke akun perantara ZA, namun penyitaan berhasil menghentikan aliran lebih lanjut. Penyidik masih mengidentifikasi identitas lengkap ZA dan memeriksa kemungkinan keterlibatan anggota DPR lain dalam jaringan ini.
Pengembangan kasus ini membuka peluang bagi KPK untuk memeriksa lebih lanjut anggota DPR yang tergabung dalam Pansus Haji. Karena Yaqut tidak hadir dalam rapat-rapat Pansus, KPK berencana menelusuri apakah ada upaya lain untuk mempengaruhi keputusan Pansus melalui cara-cara tidak langsung.
Secara keseluruhan, penyitaan USD 1 juta oleh KPK menandai langkah signifikan dalam upaya memberantas korupsi kuota haji. Jika terbukti, tindakan Gus Yaqut dan jaringan terkait dapat berujung pada sanksi pidana berat serta pemulihan kerugian negara. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengamankan bukti, memproses saksi, dan menuntut semua pihak yang terlibat agar akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji terjaga.

