Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 April 2026 | Surabaya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) pada 17 April 2026. Penetapan ini muncul setelah penyidik menemukan bukti kuat praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan tambang, dengan total uang yang disita mencapai lebih dari Rp 2,3 miliar. Kasus ini mencuat menjelang masa pensiun Aris yang dijadwalkan pada Juli 2026, menambah sorotan publik terhadap integritas birokrasi di tingkat provinsi.
Aris Mukiyono meniti karier panjang di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak 2017. Berikut rangkaian jabatan yang pernah diembannya:
- 2017: Dilantik sebagai Kepala Biro Perekonomian oleh Gubernur Soekarwo.
- 2018 (akhir): Dimutasi menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.
- 2021 (awal): Ditunjuk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan.
- 2022 (akhir): Dipindahkan menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
- 2024: Mutasi lagi menjadi Kepala Dinas ESDM Jawa Timur oleh Penjabat Gubernur Adhy Karyono.
Pada 16 April 2026, Aris kembali ke Surabaya setelah mengambil Surat Keputusan (SK) Penyelidik Bumi Ahli Utama di Jakarta. Sesampainya di Bandara Juanda, ia langsung dihadapkan oleh Tim Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejati Jatim dan dibawa ke kantor Kejati untuk pemeriksaan. Penangkapan ini dilakukan bersamaan dengan dua pejabat lainnya: Ony Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim, dan seorang pejabat yang disebut H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Tim penyidik mengungkap bahwa praktik pungli melibatkan permintaan uang secara tunai maupun transfer rekening selama proses penerbitan izin tambang. Uang tersebut dikumpulkan dari para pemohon izin yang merasa dipaksa membayar demi kelancaran proses administrasi. Berikut rangkuman nilai uang yang berhasil diamankan:
| Tersangka | Uang Tunai | Saldo Rekening | Total Disita |
|---|---|---|---|
| Aris Mukiyono | Rp 259.100.000 | Rp 235.809.490 (BCA & Mandiri) | Rp 494.909.490 |
| Ony Setiawan | Rp 1.200.000.000 | Rp 0 | Rp 1.200.000.000 |
| H (Ketua Tim Air Tanah) | Rp 200.000.000 | Rp 0 | Rp 200.000.000 |
Jumlah keseluruhan uang tunai yang berhasil diamankan mencapai Rp 1.903.903.650.000, sementara saldo di ATM dan rekening menambah nilai total sekitar Rp 2.369.239.765,50. Angka ini menegaskan skala besar praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas ESDM.
Wagiyo Santoso, Asisten Penyidik Khusus Kejati Jatim, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah menerima laporan masyarakat pada pertengahan April. “Kami melakukan penggeledahan menyeluruh di kantor, rumah, dan lokasi lain yang terkait. Bukti berupa dokumen perizinan, catatan keuangan, serta uang tunai berhasil kami kumpulkan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa proses hukum kini akan dilanjutkan dengan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan tuduhan gratifikasi, pemerasan, dan pencucian uang.
Kasus ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan politisi dan masyarakat. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memperkuat transparansi dalam pelayanan perizinan. Sementara itu, Wakil Gubernur Emil Dardak menilai kasus ini sebagai peringatan bagi birokrasi agar tidak menyimpang dari prinsip pelayanan publik.
Dengan masa pensiun yang tinggal dua bulan, nasib politik dan karier Aris Mukiyono kini berada di ujung tanduk. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda yang signifikan, serta kehilangan hak untuk melanjutkan jabatan fungsional Penyelidik Bumi Ahli Utama yang tengah diajukan.
Kasus pungli perizinan tambang ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga publik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi deterrent bagi oknum lain yang mencoba memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi.
Pengembangan sektor energi dan pertambangan di Jawa Timur tetap menjadi prioritas pembangunan daerah. Namun, keberhasilan sektor tersebut sangat bergantung pada kepercayaan publik yang harus dipulihkan melalui reformasi birokrasi, sistem perizinan yang transparan, dan penegakan hukum yang konsisten.











