HUKUM

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Terlibat Kasus Korupsi dan Impor Ilegal

×

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Terlibat Kasus Korupsi dan Impor Ilegal

Share this article
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Terlibat Kasus Korupsi dan Impor Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Terlibat Kasus Korupsi dan Impor Ilegal

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 25 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan saat ini terlibat dalam beberapa kasus korupsi dan impor ilegal. Tiga mantan pejabat bea cukai, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, akan menjalani sidang perdana pada 3 Juli 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 71 miliar dalam bentuk mata uang asing. Kasus ini terkait dengan impor barang tiruan atau barang bermerek palsu di lingkungan Bea Cukai.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan DJBC pada 4 Februari 2026. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.

Selain kasus korupsi, DJBC juga berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Jakarta dan Kalimantan Barat. Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balepress menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok.

Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp 37,5 miliar.

Kasus-kasus ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat, dan negara. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Kesimpulan dari kasus-kasus ini adalah bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal dan korupsi. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kegiatan impor dilakukan secara legal dan tidak merugikan masyarakat dan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *