Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 10 Agustus 2026 | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kembali menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan sumber anggarannya, tetapi juga dengan standar higiene dan sanitasi yang harus dipenuhi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana program ini.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan penyimpangan tata kelola program MBG. Setelah permohonannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak dapat diterima, kini Lodewyk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pertanyaan yang belum terjawab mengenai pengelolaan program MBG.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris memperkirakan bahwa anggaran MBG yang tersisa bisa jauh lebih kecil apabila program tersebut tidak lagi menggunakan postur anggaran pendidikan dalam APBN. Ia memperkirakan bahwa dari pagu indikatif MBG yang mencapai Rp268 triliun, anggaran yang tersisa di luar klaster pendidikan hanya berada di kisaran Rp40-50 triliun. Namun, ia menegaskan bahwa DPR sampai saat ini belum menetapkan secara resmi total anggaran MBG untuk tahun depan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) dan SPPG untuk mengoptimalkan pemanfaatan aneka pangan lokal sebagai menu program MBG. Langkah ini diambil sebagai strategi percepatan penurunan angka stunting dan penanganan dini gizi buruk di wilayah tersebut. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan mengusulkan agar BGN serta SPPG mengutamakan keragaman pangan lokal khas Kalsel.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi SPPG untuk beroperasi dalam pelaksanaan program MBG. Ia menegaskan bahwa SLHS tidak boleh dipandang sebagai formalitas atau sekadar persyaratan administratif karena sertifikasi tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa dapur yang melaksanakan MBG benar-benar memenuhi standar kebersihan, higienitas, dan sanitasi sebelum memberikan makanan kepada penerima manfaat.
Bagi SPPG yang telah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS, BGN memberikan batas waktu terakhir hingga tanggal 10 Agustus 2026 untuk segera melengkapi proses sertifikasinya. Ia menambahkan bahwa penilaian terhadap kelayakan higienitas dan sanitasi menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan operasional sebuah SPPG. Apabila dapur MBG dinyatakan tidak layak, maka operasionalnya tidak dapat dilanjutkan.
Program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo yang paling banyak mendapat perhatian publik. Namun, penganggarannya sempat dipersoalkan melalui sejumlah perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Persoalan yang diuji berkaitan dengan penempatan anggaran program makan bergizi dalam anggaran pendidikan.
Kesimpulan dari semua persoalan yang dihadapi program MBG ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang harus diatasi agar program ini dapat berjalan efektif dan efisien. Dari sisi anggaran, pengelolaan, hingga standar higiene dan sanitasi, semua aspek harus diperhatikan dengan serius untuk memastikan bahwa program MBG dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerima manfaatnya.







