Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 17 Agustus 2026 | Pemerintah telah mengumumkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan bahwa kebijakan ini telah dibahas beberapa kali dengan pimpinan DPR dan telah disepakati.
Selain itu, guru PPPK paruh waktu juga dapat mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mu'ti mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada guru PPPK paruh waktu untuk meningkatkan status mereka dan menjadi PNS.
Namun, Mu'ti belum dapat memastikan kapan kebijakan ini akan direalisasikan dan berapa jumlah formasi yang akan dibuka. Ia mengatakan bahwa hal ini akan diumumkan kemudian.
Di sisi lain, beberapa pemerintah daerah (Pemda) kesulitan membayar gaji PPPK. Pakar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, mengatakan bahwa moratorium pengangkatan ASN khususnya PPPK bisa jadi pilihan di tengah kesulitan Pemda membayar gaji pegawai.
Lina mengatakan bahwa moratorium bisa menjadi ruang bagi pemerintah untuk menata kembali kebutuhan aparatur sekaligus mengendalikan tekanan belanja daerah. Ia juga mengatakan bahwa anggaran yang sebelumnya akan digunakan untuk menambah pegawai dapat dialihkan untuk memenuhi kewajiban membayar PPPK yang sudah ada.
Pemerintah juga telah menyiapkan tiga skema untuk mendukung Pemda dalam memenuhi pembayaran gaji PPPK. Skema pertama adalah melakukan efisiensi anggaran melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.
Skema kedua adalah apabila Pemda memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, dana tersebut akan dibayarkan untuk membantu menutupi belanja pegawai.
Skema ketiga adalah apabila efisiensi telah dilakukan tetapi Pemda masih belum mampu memenuhi belanja pegawai, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Kesimpulan, pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru untuk PPPK paruh waktu dan telah menyiapkan tiga skema untuk mendukung Pemda dalam memenuhi pembayaran gaji PPPK. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti kesulitan membayar gaji PPPK dan kurangnya kepastian status PPPK.











