Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 25 Mei 2026 | Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menjelaskan bahwa bahan kimia 4-Methylbenzylidene Camphor (4-MBC) dapat digunakan pada produk kosmetik asal sesuai aturan. Hal ini menyusul ramai-ramai di media sosial TikTok tentang 4-MBC yang ada pada sunscreen.
BPOM RI menyebutkan bahwa 4-MBC dapat digunakan pada produk kosmetik sepanjang tidak melebihi kadar maksimum yang telah ditetapkan. Ini berarti bahwa penggunaan 4-MBC pada kosmetik harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, BPOM RI juga mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, paraben, dan retinoid/retinol harus dihindari. Kosmetik yang aman untuk digunakan adalah yang bebas dari bahan kimia berbahaya dan memiliki izin edar resmi dari BPOM RI.
BPOM RI juga menyarankan agar konsumen memperhatikan label pada kemasan kosmetik sebelum membelinya. Pastikan produk tersebut bebas dari bahan kimia berbahaya dan memiliki izin edar resmi dari BPOM RI.
Dalam kesempatan lain, BPOM RI juga mengeluarkan peringatan keras kepada pengusaha skincare lokal yang menggunakan bahan kimia berbahaya pada produknya. Ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh produk kosmetik yang tidak aman.
Mira Hayati, pemilik kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Dalam sidang perdananya, Mira Hayati tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasihat hukum Mira Hayati menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi mempercepat proses hukum.
BPOM RI terus berupaya untuk melindungi konsumen dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh produk kosmetik yang tidak aman. Oleh karena itu, konsumen harus selalu waspada dan memperhatikan label pada kemasan kosmetik sebelum membelinya.
Kesimpulan, penggunaan kosmetik yang aman dan sesuai aturan sangat penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen. BPOM RI akan terus berupaya untuk mengawasi dan mengatur produk kosmetik yang beredar di pasaran.











