Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 18 Juni 2026 | Setelah lebih dari dua dekade, regulasi yang menjadi salah satu penyangga utama reformasi sektor keamanan akhirnya diperbarui. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang.
UU Polri Baru ini membawa beberapa pembenahan, mulai dari penguatan pengawasan internal dan eksternal, penegasan netralitas dan profesionalitas, peningkatan pelayanan masyarakat, pengaturan penugasan anggota di luar institusi, pendidikan yang lebih humanis dan berbasis hak asasi manusia, penyesuaian batas usia pensiun, hingga penguatan Komisi Kepolisian Nasional.
Di tengah perdebatan tentang struktur, jabatan, kewenangan, dan masa pensiun, ada satu pertanyaan yang belum cukup mendapat perhatian: apakah undang-undang baru ini akan membuat rasa aman lebih adil dan merata bagi warga di seluruh wilayah Indonesia?
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan tidak ada peristiwa tsunami yang terjadi setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Palu, Sulawesi Tengah.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari meminta masyarakat untuk tidak memercayai kabar bohong yang menarasikan adanya ancaman gelombang laut pascagempa tersebut.
Di bidang keamanan lalu lintas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya Polri yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).
Korlantas Polri juga beberkan keunggulan inovasi digitalisasi dokumen utama lalu lintas yang baru saja diluncurkan, yakni SIM digital.
Menanggapi kejadian pengadangan ambulans di Garut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terlepas dari berbagai isu yang dihadapi, Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan rasa aman masyarakat.
Hal ini sejalan dengan penekanan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, bahwa anggota polisi lalu lintas harus menjadi "pahlawan keselamatan" dengan lebih aktif dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasakan peningkatan kualitas pelayanan dan rasa aman yang lebih baik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kesimpulan, peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan rasa aman masyarakat.











