BERITA

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 Jemaah Haji Nonprosedural di Kualanamu

×

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 Jemaah Haji Nonprosedural di Kualanamu

Share this article
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 Jemaah Haji Nonprosedural di Kualanamu
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 Jemaah Haji Nonprosedural di Kualanamu

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 22 Mei 2026 | Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, Medan, berhasil menggagalkan keberangkatan 13 orang yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural pada Kamis, 21 Mei 2026. Rombongan tersebut diketahui sudah dua kali mencoba berangkat melalui jalur berbeda.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, mengatakan rombongan itu terdeteksi saat petugas mencocokkan data subjek mencurigakan di sistem keimigrasian. Mereka diketahui hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai Malaysia Airlines MH0861 dengan alasan wisata.

"Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi," ujar Parlindungan.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, mengatakan data perlintasan menunjukkan rombongan tersebut sebelumnya telah dua kali mencoba berangkat, masing-masing melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Batam. Dari 13 orang itu, petugas juga mendeteksi satu penumpang bernama Santo Aseano yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan.

"Keberhasilan pencegahan calon jamaah haji nonprosedural di tiga gerbang utama perlintasan Indonesia merupakan buah dari penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real-time," imbuh Avian.

Saat ini, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk penanganan dan penegakan hukum lebih lanjut terhadap koordinator rombongan.

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan pencegahan keberangkatan jamaah haji nonprosedural merupakan bentuk perlindungan negara bagi warga Indonesia. "Pencegahan keberangkatan ini adalah langkah preventif demi keselamatan para jamaah," kata Hendarsam.

Hendarsam kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas imigrasi mencegah keberangkatan haji nonprosedural ini bukan untuk membatasi. "Semangat ''Imigrasi untuk rakyat' berarti kami hadir untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang. Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui," kata Hendarsam.

Imigrasi telah melakukan sejumlah pencegahan keberangkatan haji nonprosedural di sejumlah bandara. Kali ini di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 13 orang warga negara Indonesia ditenggarai hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.

Dalam kesimpulan, Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan keberangkatan 13 jemaah haji nonprosedural yang hendak berangkat ke Arab Saudi tanpa prosedur resmi. Hal ini menunjukkan bahwa Imigrasi terus berupaya melindungi warga negara Indonesia dari potensi eksploitasi dan penipuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *