Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 17 Juni 2026 | Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) telah menjadi salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di beberapa kota besar di Indonesia. Pemerintah Kota Bekasi, misalnya, berencana memperluas pelaksanaan HBKB ke setiap kecamatan. Namun, pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu dibarengi dengan pembenahan transportasi umum yang memadai.
Menurut Djoko, tanpa dukungan angkutan publik yang memadai, pelaksanaan CFD justru berpotensi menimbulkan kemacetan di sejumlah titik. Ia menekankan bahwa pelaksanaan CFD idealnya didukung jaringan transportasi umum yang mampu menjangkau seluruh wilayah. Oleh karena itu, setiap kecamatan di Kota Bekasi perlu memiliki layanan angkutan umum yang memadai sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara luas.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan HBKB pada Minggu, 14 Juni 2026 di kawasan Jalan Jenderal Sudirman–Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said ditiadakan, sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan internasional BTN Jakarta International Marathon 2026.
Di sisi lain, Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Perwali ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah disepakati bersama. Dengan adanya Perwali ini, akan dilakukan pembatasan usia angkutan kota melalui operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.
Kota Jakarta juga telah menerapkan aturan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Aturan ini kembali diterapkan setelah sebelumnya ditiadakan pada Selasa 16 Juni 2026, bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Dengan kembali diberlakukannya ganjil genap, para pengendara yang akan melintas di kawasan yang masuk dalam pengawasan diminta memastikan kesesuaian antara angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Kesimpulan, upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota-kota besar di Indonesia memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pengusaha. Dengan menerapkan kebijakan yang tepat, seperti HBKB dan aturan ganjil genap, serta memperbaiki transportasi umum, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.











