Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 Mei 2026 | Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menerima laporan tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh tiga hakim militer. Laporan ini disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus, korban penyiraman air keras oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Menurut TAUD, tiga hakim militer tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku saat menyidangkan perkara tindak penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus. Pelanggaran tersebut antara lain mencakup cara majelis hakim yang memegang alat bukti di ruang sidang tanpa sarung tangan, pernyataan tidak pantas, dan upaya memaksa Andrie Yunus untuk hadir memberikan kesaksian.
TAUD juga melaporkan bahwa hakim militer tersebut mengancam Andrie Yunus dengan hukuman pidana jika menolak hadir memberikan kesaksian. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang menegaskan bahwa hakim dilarang mengancam dan tak bertindak imparsial.
Selain melaporkan ke Badan Pengawas MA, TAUD juga melaporkan tiga hakim militer tersebut ke Komisi Yudisial (KY). TAUD meminta Badan Pengawas MA dan KY untuk memanggil dan memeriksa para hakim, memberikan teguran secara tertulis dan teguran lisan, serta melakukan pemantauan langsung terhadap proses peradilan militer yang tengah berlangsung.
Sementara itu, terdapat empat prajurit Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI yang diproses hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka dijadwalkan menghadapi pembacaan tuntutan oleh oditur militer pada Rabu, 20 Mei 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam kasus ini, Andrie Yunus masih dalam proses pemulihan setelah disiram air keras oleh empat anggota BAIS TNI pada Kamis, 12 Maret 2026 di are Salemba, Jakarta Pusat. Andrie mengalami trauma karena sempat ada ancaman pidana jika menolak bersaksi.
Dalam rangkaian kasus ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR berharap tidak terjadi multitafsir dalam penentuan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara atas tindak pidana korupsi. Baleg DPR menekankan bahwa penentuan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara harus berlandaskan konstitusi dan yuridis.
Menurut Baleg DPR, kewenangan menghitung kerugian negara harus dimiliki oleh lembaga negara yang berwenang dan terstruktur secara jelas. Dalam hal ini, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dianggap sebagai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Agung Firman Sampurna, mantan Ketua BPK, juga menegaskan bahwa BPK-lah yang berwenang menghitung kerugian negara berdasarkan kerugian negara yang hilang. Menurutnya, penghitungan kerugian negara harus berlandaskan konstitusi dan yuridis, dan BPK memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu melakukan tindakan yang efektif untuk menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim militer. Selain itu, perlu dilakukan harmonisasi hukum untuk menentukan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara atas tindak pidana korupsi.











