Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 18 Mei 2026 | Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma menyoroti kasus dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Brebes. Kasus ini menjadi perhatian serius DPR terkait pengawasan disiplin ASN dan jalannya reformasi birokrasi di daerah.
Kasus manipulasi absensi dilakukan lewat aplikasi ilegal yang ditawarkan pihak luar. Oknum ASN cukup membayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk memanipulasi data kehadiran tanpa hadir di tempat kerja. Kasus ini terbongkar setelah Pemkab Brebes mematikan server absensi resmi sebagai uji coba.
Mayoritas ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal berasal dari tenaga kesehatan, guru, hingga sejumlah pejabat struktural di Pemkab Brebes. Pemkab Brebes merespons dengan menempuh jalur hukum, pemeriksaan disiplin, audit forensik, dan audit keuangan daerah.
Pemda juga menegaskan ASN yang menerima TPP tanpa bekerja sesuai ketentuan wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Bupati Paramitha menilai praktik ini masuk kategori korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan penuh tanpa memenuhi kewajiban jam kerja.
Shintya Sandra Kusuma menekankan bahwa ASN adalah wajah pelayanan publik. Kedisiplinan dan integritas harus diutamakan. Kebijakan yang baik harus diikuti dengan pelaksanaan yang baik pula. Ia meminta pemda memastikan reformasi birokrasi dijalankan konsisten agar praktik serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang melakukan manipulasi absensi. Dengan demikian, diharapkan reformasi birokrasi dapat berjalan efektif dan membuahkan hasil yang nyata.









