Ekonomi

Tetap Terima Gaji 60% hingga 6 Bulan Setelah PHK dengan JKP BPJS Ketenagakerjaan

×

Tetap Terima Gaji 60% hingga 6 Bulan Setelah PHK dengan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Share this article
Tetap Terima Gaji 60% hingga 6 Bulan Setelah PHK dengan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Tetap Terima Gaji 60% hingga 6 Bulan Setelah PHK dengan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 Mei 2026 | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu hal yang paling ditakuti oleh para pekerja. Namun, bagi para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada kabar baik. Mereka dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk tetap menerima gaji sebesar 60% dari gaji terakhir mereka hingga 6 bulan setelah PHK.

Untuk dapat memanfaatkan program JKP, para pekerja harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, mereka harus telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan kalender. Kedua, mereka harus telah mengalami PHK yang dapat dibuktikan dengan dokumen bukti PHK. Dokumen bukti PHK ini dapat berupa bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Setelah memenuhi syarat, para pekerja dapat mengajukan klaim JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan. Mereka harus mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK) sebagai bukti bahwa mereka sedang aktif mencari pekerjaan. Dengan demikian, mereka dapat memanfaatkan program JKP untuk tetap menerima gaji sebesar 60% dari gaji terakhir mereka hingga 6 bulan setelah PHK.

Program JKP ini merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi para pekerja yang telah kehilangan pekerjaan. Dengan adanya program ini, para pekerja dapat tetap memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka. Oleh karena itu, para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memanfaatkan program JKP ini jika mereka mengalami PHK.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pekerja yang mengalami PHK telah meningkat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti krisis ekonomi dan perubahan struktur ekonomi. Oleh karena itu, program JKP ini sangat penting untuk membantu para pekerja yang telah kehilangan pekerjaan.

Di samping itu, program JKP juga dapat membantu para pekerja untuk kembali aktif dalam mencari pekerjaan. Dengan adanya program ini, para pekerja dapat memiliki motivasi untuk mencari pekerjaan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam mencari pekerjaan.

Kesimpulan dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah bahwa program ini sangat penting bagi para pekerja yang telah kehilangan pekerjaan. Dengan memanfaatkan program JKP, para pekerja dapat tetap menerima gaji sebesar 60% dari gaji terakhir mereka hingga 6 bulan setelah PHK. Oleh karena itu, para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memanfaatkan program JKP ini jika mereka mengalami PHK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *