Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 16 April 2026 | Supriadi, narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi izin tambang nikel senilai Rp233 miliar, kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya menikmati kopi di sebuah coffee shop di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, beredar luas di media sosial. Kejadian yang terjadi pada Selasa, 14 April 2026, memicu respons cepat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, yang kemudian menindaklanjuti pelanggaran prosedur penjagaan narapidana.
Menurut keterangan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, video tersebut pertama kali terdeteksi pada jaringan sosial dan langsung diikuti dengan pemeriksaan internal. “Kami langsung memeriksa petugas yang mengawal Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama Patroli Nasional (Patnal) Rutan Kendari,” ujar Sulardi, mengutip pernyataan yang disampaikan pada Rabu, 15 April 2026.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa petugas pengawal secara sengaja menjemput Supriadi ke kedai kopi setelah selesai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Petugas tersebut, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota tim pengawal Rutan Kelas IIA Kendari, diketahui memiliki hubungan pribadi dengan pemilik kafe, mantan bawahannya yang kini bekerja di kantor Syahbandar setempat. Meskipun prosedur mengharuskan petugas menolak ajakan semacam itu dan langsung mengembalikan narapidana ke sel, petugas malah mengizinkan Supriadi singgah untuk minum kopi bersama.
Akibat pelanggaran ini, Ditjenpas Sulawesi Tenggara menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas pengawal, yang kemudian dipindahkan dari penugasan di Rutan Kelas IIA Kendari ke kantor wilayah Ditjenpas. Sanksi tersebut bersifat rahasia, namun pihak berwenang menyatakan bahwa petugas masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
Supriadi sendiri juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan di sel isolasi dan pemindahan ke Lapas Kendari. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Profil singkat Supriadi menunjukkan latar belakang yang cukup menonjol. Lahir di Pematang Siantar pada 6 September 1974, ia berusia 51 tahun pada saat insiden terjadi. Supriadi tercatat sebagai warga Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka. Ia memiliki gelar Magister Hukum (S‑2) dan sebelumnya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Proses hukum terhadap Supriadi dimulai pada Mei 2025, dengan tahap penyidikan yang berlangsung antara 6 hingga 25 Mei 2025. Penahanan awalnya diperpanjang berkali‑kali oleh penuntut umum dan Ketua Pengadilan Tipikor, hingga periode terakhir berakhir pada 2 September 2025. Selama masa penahanan, Supriadi tetap berada di bawah pengawasan ketat hingga insiden ngopi ini terungkap.
Reaksi publik di media sosial sangat beragam. Banyak netizen mengkritik kelonggaran yang tampak diberikan kepada narapidana kelas kakap, mengingat besarnya kerugian negara akibat korupsi tersebut. Beberapa komentar menyinggung kembali kasus korupsi terkenal sebelumnya, seperti kasus Gayus Tambunan, sementara yang lain menyoroti perlunya penegakan disiplin yang lebih ketat terhadap petugas penjara.
Di sisi lain, pihak Rutan Kelas IIA Kendari melalui Kepala Pelaksana Harian, La Ode Mustakim, mengonfirmasi bahwa penyelidikan internal telah dilaksanakan secara menyeluruh. Sementara Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa tim gabungan antara kantor wilayah dan unit internal sedang mendalami semua aspek kejadian, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang dan kebocoran prosedur keamanan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai mekanisme pengawasan terhadap petugas pemasyarakatan, terutama dalam situasi di mana narapidana memiliki hak untuk keluar penjara demi keperluan resmi, seperti sidang PK. Meskipun Supriadi memiliki izin resmi keluar dari Rutan Kelas IIA Kendari, agenda tambahan setelah sidang—yaitu mengunjungi kedai kopi—menunjukkan adanya celah dalam pengawasan yang perlu segera diperbaiki.
Penegakan disiplin terhadap petugas sekaligus penempatan Supriadi di sel isolasi diharapkan dapat menjadi contoh tegas bahwa pelanggaran prosedur tidak akan ditoleransi, baik bagi narapidana maupun aparat penegak hukum. Pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, memperketat prosedur izin keluar, serta memastikan bahwa setiap perjalanan narapidana selalu didampingi secara profesional dan tanpa pengecualian.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran publik terhadap kasus korupsi besar dan perilaku aparat yang berada di bawah sorotan, kasus Supriadi menjadi pelajaran penting bagi seluruh sistem peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan menjadi kunci utama dalam memulihkan kepercayaan masyarakat.





