Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 03 Mei 2026 | Rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) untuk menutup program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri menimbulkan perdebatan hangat di kalangan akademisi. Sementara pejabat kementerian menyebutkan hal itu sebagai upaya meningkatkan kualitas lulusan, pihak universitas mengingatkan bahwa keputusan penutupan prodi harus melalui mekanisme yang ketat dan mempertimbangkan lebih dari sekadar tuntutan pasar kerja.
Dalam pidatonya pada Simposium Nasional Kependudukan 2026 di Bali, Plt Sekjen Kemendikbud Badri Munir Sukoco menyampaikan bahwa pemerintah berencana menyeleksi prodi yang perlu dipertahankan dan menutup yang dianggap tidak relevan. “Nanti mungkin ada beberapa hal yang harus kami eksekusi dalam waktu tidak terlalu lama terkait dengan prodi‑prodi perlu kami pilih, pilah, dan kalau perlu ditutup, untuk meningkatkan relevansi,” ujarnya, menegaskan bahwa proses tersebut akan berlangsung cepat.
Reaksi cepat muncul dari Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si., yang menegaskan belum ada surat edaran resmi maupun petunjuk teknis dari Kemendikbud tentang penutupan prodi. Menurut Hartono, kewenangan membuka atau menutup prodi berada di tangan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) seperti UNS. “Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlapis, mulai dari pengusulan, review, penilaian, hingga persetujuan oleh Senat Akademik dan Majelis Wali Amanat,” jelasnya pada Jumat, 1 Mei 2026.
Hartono menambahkan bahwa keputusan penutupan prodi tidak boleh didasarkan semata‑mata pada kebutuhan industri. “Aspek akademik, potensi kesinambungan, pengembangan ilmu pengetahuan, serta ciri khas universitas menjadi pertimbangan utama,” katanya. Ia mencontohkan bahwa UNS telah melakukan upgrading beberapa program D3 menjadi sarjana terapan (D4) untuk menyesuaikan dengan tren dunia kerja tanpa harus menutup program tersebut.
Sementara itu, Brian Yuliarto, Kepala Bagian Pengembangan di Kemendikbud Saintek, menegaskan bahwa kebijakan yang diusung bukanlah menutup prodi, melainkan mengembangkan. “Alih‑alihnya, kami mendorong program studi untuk terus melakukan pembaruan pengetahuan yang diajarkan,” ujarnya pada Rabu, 29 April 2026 di Jakarta Pusat. Ia menekankan pentingnya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan teknologi, bukan sekadar mengeliminasi program yang dianggap kurang populer.
UNS pun mengungkapkan rencana konkretnya: sejumlah prodi D3 akan di‑upgrade menjadi D4 dalam waktu dekat, menambah spesialisasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Langkah ini dianggap sebagai upaya proaktif untuk menjaga relevansi tanpa harus menutup program. “Kami mengedepankan pengembangan ilmu pada tiap jurusan, menyesuaikan dengan kemajuan zaman dan teknologi,” tambah Hartono.
Berbagai pihak menilai bahwa proses penutupan prodi yang terlalu cepat dapat menimbulkan risiko kehilangan keanekaragaman akademik. Universitas yang memiliki keunikan bidang studi tertentu berpotensi kehilangan identitasnya jika dipaksa menutup program hanya karena tidak langsung menghasilkan lulusan yang siap pakai. Di sisi lain, industri menuntut lulusan yang memiliki kompetensi terkini, sehingga menutup prodi yang tidak relevan memang menjadi pertimbangan logis.
Dalam konteks ini, mekanisme penutupan prodi yang diusulkan Kemendikbud harus melibatkan evaluasi menyeluruh, termasuk analisis pasar kerja, kontribusi ilmiah, dan dampak sosial. Tanpa transparansi dan partisipasi aktif dari perguruan tinggi, kebijakan tersebut dapat dianggap sebagai opsi terakhir yang belum sepenuhnya dipertimbangkan. Oleh karena itu, dialog antara kementerian, universitas, dan dunia industri menjadi kunci untuk menemukan keseimbangan antara kualitas pendidikan dan kebutuhan pasar.
Kesimpulannya, walaupun penutupan prodi tak relevan dengan industri menjadi sorotan, UNS menegaskan bahwa keputusan tersebut harus melalui proses akademik yang ketat, melibatkan berbagai stakeholder, dan tidak mengesampingkan nilai-nilai keilmuan serta karakteristik unik masing‑masing institusi.











