Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 02 Mei 2026 | Pemkot Yogyakarta (Jogja) mengumumkan kebijakan kontroversial dengan memperbolehkan 31 penitipan anak (daycare) yang belum memiliki izin resmi tetap beroperasi, asalkan segera mengurus perizinannya. Keputusan ini menimbulkan perdebatan di tengah sorotan nasional mengenai tingginya persentase daycare tanpa izin, yang mencapai 43 persen menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja, Budi Santosa Asrori, menjelaskan bahwa mayoritas daycare tersebut sudah memenuhi syarat administratif, namun proses perizinan masih berlangsung. “Jika ditutup, anak‑anak yang sudah dititipkan akan kebingungan. Kami beri kelonggaran selama proses perizinan selesai,” ujarnya pada Jumat, 1 Mei 2026.
Menurut data yang dirilis wali kota Jogja, Hasto Wardoyo, total terdapat 68 daycare di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 37 telah berizin, sementara 31 belum. Kebanyakan daycare yang belum berizin berada dalam lingkup TK atau PAUD yang memiliki izin operasional, namun layanan daycare tambahan mereka belum mendapatkan izin khusus.
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Daycare berizin | 37 |
| Daycare belum berizin | 31 |
| Total daycare | 68 |
Di tingkat nasional, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mahdalena, menuntut pemerintah melakukan razia besar‑besaran terhadap daycare ilegal. Ia mengutip data bahwa 43 persen daycare di Indonesia beroperasi tanpa legalitas, 66,7 persen tenaga pengelola belum bersertifikasi, dan 20 persen tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). “Izin operasional bukan sekadar administrasi, melainkan jaminan keamanan dan kualitas pengasuhan sesuai hak anak,” tegas Mahdalena dalam pernyataannya pada 2 Mei 2026.
Kasus-kasus kekerasan di daycare seperti Little Aresha di Yogyakarta dan Baby Preneur di Banda Aceh memperkuat urgensi tindakan tegas. Mahdalena menambahkan, selain razia, diperlukan pembinaan intensif bagi pengelola daycare serta pengetatan sistem perizinan. Ia menekankan pentingnya pemahaman tentang pengasuhan berbasis hak anak, termasuk membangun kelekatan emosional.
Sementara itu, pihak Pemkot Jogja berkomitmen memfasilitasi proses perizinan agar selesai secepatnya. “Kami berkoordinasi dengan DPMPTSP dan DP3AP2KB untuk mempercepat prosedur,” kata Budi Santosa Asrori. Namun, ia tidak mengungkap batas waktu pasti bagi daycare yang belum berizin.
Reaksi masyarakat beragam. Sebagian orang tua mengapresiasi kebijakan yang menghindari penutupan tiba‑tiba, sementara yang lain menilai langkah tersebut mengabaikan prinsip kepatuhan regulasi. Organisasi perlindungan anak menekankan bahwa operasi tanpa izin meningkatkan risiko kekerasan, kelalaian, dan trauma pada anak.
Dengan tekanan dari DPR RI dan tuntutan publik, Pemerintah pusat kemungkinan akan memperketat pengawasan serta meningkatkan sosialisasi pentingnya perizinan bagi lembaga penitipan anak. Sementara itu, Pemkot Jogja tetap mengawasi operasional daycare yang belum berizin, berharap proses perizinan dapat selesai dalam waktu singkat tanpa mengorbankan kesejahteraan anak.
Secara keseluruhan, kebijakan toleransi sementara di Jogja menyoroti dilema antara kebutuhan praktis orang tua dan standar perlindungan anak. Upaya sinergi antara pemerintah daerah, nasional, serta lembaga terkait menjadi kunci untuk memastikan setiap daycare beroperasi secara legal, aman, dan berkualitas.











