Bisnis

PHK Toba Pulp Lestari: 80% Karyawan Terancam, Bobby Nasution Janji Alih Data ke Perhutani dan Kemenaker Tegas!

×

PHK Toba Pulp Lestari: 80% Karyawan Terancam, Bobby Nasution Janji Alih Data ke Perhutani dan Kemenaker Tegas!

Share this article
PHK Toba Pulp Lestari: 80% Karyawan Terancam, Bobby Nasution Janji Alih Data ke Perhutani dan Kemenaker Tegas!
PHK Toba Pulp Lestari: 80% Karyawan Terancam, Bobby Nasution Janji Alih Data ke Perhutani dan Kemenaker Tegas!

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 02 Mei 2026 | PT Toba Pulp Lestari (TPL) menghadapi krisis besar setelah Pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Penutupan operasional sejak Desember 2025 menurunkan produksi dan memicu ancaman PHK Toba Pulp Lestari terhadap sekitar delapan puluh persen tenaga kerja. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menanggapi isu tersebut pada hari Jumat, 1 Mei 2026, setelah acara May Day di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan pusat tengah berkoordinasi untuk melindungi hak-hak pekerja.

Bobby menyebut bahwa pihaknya telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta Kementerian Kehutanan. Pada pertemuan terakhir, data lengkap para karyawan TPL diserahkan kepada PT Perhutani agar proses alih manajemen dapat berjalan lancar. “Kami titipkan data pekerja, jangan ada yang luput,” ujar Bobby, menekankan pentingnya pencatatan akurat sebelum penyerahan tugas operasional kepada Perhutani. Namun, ia belum mengungkapkan jadwal pasti pengalihan tersebut.

Menurut Salomo Sitohang, Corporate Communication Head PT TPL, kebijakan pemutusan hubungan kerja telah disosialisasikan kepada karyawan pada 23–24 April 2026 dan akan efektif mulai 12 Mei 2026. Dari laporan tahunan 2025, total tenaga kerja perusahaan tercatat sebanyak 1.149 orang. Selama masa penghentian operasional, sebagian karyawan sudah mencari pekerjaan alternatif, sehingga angka akhir yang akan terpaksa di-PHK masih diperkirakan sekitar 80 persen.

Pembatasan operasional TPL tidak terjadi secara tiba-tiba. Sejak akhir 2025, Kementerian Kehutanan menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan di beberapa wilayah, termasuk Sumatera Utara, sementara pemerintah daerah menghentikan penebangan dan pengangkutan kayu eukaliptus. Kebijakan tersebut merupakan respons mitigasi setelah bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah tersebut. Manajemen TPL mengklaim telah melakukan upaya koordinasi dengan otoritas pusat dan daerah untuk mencari solusi bersama.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sekaligus mengingatkan perusahaan akan kewajiban hukum dalam proses PHK Toba Pulp Lestari. Dalam surat edaran terbaru, Kemenaker menegaskan bahwa perusahaan wajib:

  • Menyelesaikan pembayaran pesangon sesuai ketentuan Undang‑Undang Ketenagakerjaan.
  • Memberikan uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan tunjangan lainnya.
  • Menyediakan program penempatan kerja atau pelatihan kembali (re‑skilling) bagi karyawan yang terdampak.
  • Menjamin hak atas jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga proses pemutusan selesai.
  • Menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dan melaporkan data lengkap pekerja yang dialihkan ke Perhutani.

Pengawasan Kemenaker akan melibatkan inspeksi lapangan serta audit dokumen untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif maupun denda.

Situasi ini menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat Medan dan sekitarnya. Banyak keluarga bergantung pada pendapatan dari TPL, sehingga potensi PHK massal dapat memperparah kondisi ekonomi daerah. Observers mengimbau transparansi penuh dari manajemen dan pemerintah, serta perlunya dukungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Ke depannya, keberhasilan alih manajemen ke Perhutani serta implementasi kebijakan Kemenaker akan menjadi indikator utama dalam menilai dampak sosial dan ekonomi dari PHK Toba Pulp Lestari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *