Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 30 April 2026 | Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit L‑Band 123 Bujur Timur (BT) kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 28 April 2026. Persidangan ini menjadi sorotan publik setelah saksi utama, Jon Kennedy Ginting, anggota tim engineering pengadaan satelit, mengaku diperintahkan oleh mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, untuk menandatangani Certificate of Performance (CoP) Navayo International AG pada tahun 2016.
Menurut kesaksian Ginting, perintah tersebut bukanlah arahan dari terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi, melainkan datang langsung dari Dirjen Kuathan. Ia menyatakan bahwa CoP pertama dan kedua diterima dalam rapat ruang Dirjen Kuathan, lalu ditandatangani sebagai bukti bahwa pekerjaan satelit telah selesai sesuai milestone. Penandatanganan CoP inilah yang memungkinkan Navayo International AG menagih invoice senilai total 16 juta dolar AS kepada Kemhan.
Kuasa hukum Leonardi, Jundri Berutu, berulang‑ulang menanyakan kepada saksi siapa yang memberi perintah penandatanganan. Pada saat itu, majelis hakim juga menuntut saksi memberikan jawaban yang lugas. Ginting menjawab bahwa “Dirjen Kuathan, waktu itu dijabat pak Mayjen Bambang Hartawan” adalah pihak yang memberi perintah. Hakim Nur Sari Baktiana menindaklanjuti dengan meminta oditur militer menyertakan dokumen Single Factory Notice yang menghasilkan CoP sebagai bukti pendukung.
Dokumen CoP menjadi titik kritis karena tidak hanya menjadi dasar penagihan invoice, tetapi juga dijadikan alat bagi Navayo International AG untuk memperoleh pinjaman bank di luar negeri. Menurut saksi, Navayo mengirimkan barang‑barang ke Indonesia sebagai bagian dari itikad baik, kemudian menggunakan CoP untuk menunjukkan performa kepada Bank Zrt di Hungaria. Bank tersebut kemudian memberikan pinjaman yang pada akhirnya menambah beban keuangan negara melalui gugatan arbitrase di Singapura, yang menjerat Kemhan dengan kewajiban membayar kembali pokok utang plus bunga.
Selama persidangan, terungkap pula bahwa invoice pertama dan kedua muncul pada Oktober 2016 dan Januari 2017, namun saksi tidak melaporkan kepada Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Baru setelah invoice ketiga dan keempat diterbitkan, saksi melaporkan kepada terdakwa. Total tagihan yang diajukan Navayo mencapai 16 juta dolar AS, yang mana berdasarkan dokumen CoP yang ditandatangani, dinyatakan telah memenuhi syarat pembayaran.
- Nama saksi: Jon Kennedy Ginting – anggota engineering tim satelit.
- Pejabat yang memberi perintah: Dirjen Kuathan Kemhan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan.
- Terdakwa utama: Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi.
- Dokumen kunci: Certificate of Performance (CoP) Navayo International AG.
- Nilai tagihan: 16 juta dolar AS.
Pengadilan militer menilai bahwa penandatanganan CoP oleh saksi bukan merupakan pelanggaran kontraktual semata, melainkan tindakan yang berpotensi menyalahi prosedur pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemhan. Meskipun dalam kontrak disebutkan bahwa pembayaran baru dapat dilakukan setelah tersedia uang muka 15 % dan jaminan pelaksanaan 5 %, penandatanganan CoP tetap mengaktifkan hak Navayo untuk menagih invoice.
Para ahli hukum menilai bahwa dokumen CoP dapat menjadi bukti kuat dalam proses arbitrase internasional, terutama bila tidak ada verifikasi independen atas pencapaian milestone teknis. Dalam kasus ini, Navayo mengklaim bahwa semua barang telah diterima dan sesuai, sementara pihak Kemhan mengklaim adanya kekurangan anggaran yang menghalangi pembayaran.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi pengadaan satelit yang melibatkan pejabat tinggi pertahanan. Jika terbukti, perintah menandatangani CoP oleh Dirjen Kuathan dapat berujung pada dakwaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi, mengingat nilai invoice mencapai puluhan juta dolar AS. Pemerintah diperkirakan akan meninjau kembali mekanisme persetujuan dokumen teknis seperti CoP guna mencegah potensi manipulasi di masa mendatang.
Sidang diperkirakan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi tambahan serta pemeriksaan dokumen terkait. Pemerintah dan publik menantikan keputusan akhir yang dapat menegaskan akuntabilitas pejabat pertahanan serta menutup celah legal yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak asing untuk menambah beban keuangan negara.











