Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 28 April 2026 | Tragedi tabrakan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 menewaskan 15 orang dan melukai 88 lainnya. Insiden yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuterline memicu respons cepat dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Dalam upaya menenangkan publik, KAI mengumumkan kebijakan refund 100% tiket KAI bagi seluruh penumpang kereta jarak jauh yang terdampak.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa pengembalian biaya tiket akan mencakup seluruh bea tiket, tidak termasuk bea pesan, dan dapat diakses melalui berbagai kanal layanan. “Kami memastikan hak pelanggan tetap terpenuhi dengan proses yang mudah dan cepat,” ujar Anne dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 28 April 2026.
Menurut data resmi KAI per 11.00 WIB, sebanyak 4.878 tiket sudah berhasil direfund. Kebijakan refund tidak hanya berlaku untuk tiket yang dibatalkan karena penundaan atau perubahan rute, tetapi juga mencakup tiket pulang‑pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan grup KAI yang terdaftar dalam satu kode booking.
Berikut rincian kanal pengajuan refund:
- Loket Stasiun: Penumpang menunjukkan boarding pass atau e‑boarding, dana dapat diterima secara tunai atau ditransfer ke rekening.
- Contact Center 121: Cukup sampaikan kode booking dan data identitas, dana ditransfer langsung ke rekening terdaftar.
- Aplikasi Access by KAI: Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi KAI.
Pengajuan harus dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari sejak jadwal keberangkatan, dan proses pencairan dana diupayakan selesai dalam 1×24 jam setelah pembatalan.
Kebijakan refund juga mencakup bea bagasi bagi penumpang yang tidak melanjutkan perjalanan. Bagi yang memilih menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan.
Sementara itu, Komisaris Utama PT KAI, Said Aqil Siradj, menanggapi penyebab utama kecelakaan. Menurutnya, insiden terjadi karena taksi berhenti di tengah perlintasan, yang menyebabkan kerusakan pada sensor sinyal. Said menegaskan bahwa tanggung jawab pembangunan palang pintu perlintasan berada pada pemerintah daerah, bukan KAI. “Palang pintu perlintasan bukan kewajiban KAI,” tegasnya sambil menjenguk korban di RSUD Bekasi.
Berikut tabel ringkasan data korban dan tiket yang telah direfund:
| Parameter | Jumlah |
|---|---|
| Korban meninggal | 15 orang |
| Korban luka | 88 orang |
| Tiket berhasil direfund | 4.878 tiket |
KAI juga mengumumkan rencana evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlintasan dan koordinasi dengan kementerian terkait serta pemerintah daerah. Rapat evaluasi dijadwalkan pada hari berikutnya, dengan harapan dapat mencegah terulangnya insiden serupa.
Selain upaya kompensasi, KAI menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan berkomitmen memastikan setiap hak penumpang terpenuhi,” tutup Anne Purba.
Dengan kebijakan refund penuh, KAI berharap dapat memulihkan kepercayaan publik sekaligus menekankan pentingnya kolaborasi antara operator kereta dan otoritas daerah dalam pengelolaan perlintasan.











