Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan: Cara Mencairkan Saldo JHT dan Pengenaan Pajak Penghasilan

×

BPJS Ketenagakerjaan: Cara Mencairkan Saldo JHT dan Pengenaan Pajak Penghasilan

Share this article
BPJS Ketenagakerjaan: Cara Mencairkan Saldo JHT dan Pengenaan Pajak Penghasilan
BPJS Ketenagakerjaan: Cara Mencairkan Saldo JHT dan Pengenaan Pajak Penghasilan

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 27 Juni 2026 | BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial yang sangat penting bagi pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepada peserta untuk menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun, banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak mengetahui cara mencairkan saldo JHT mereka. Menurut informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, pencairan saldo JHT dapat dilakukan sebesar 10% dan 30% saat masih bekerja. Pencairan JHT sebagian 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu disiapkan serta diperhatikan dalam pencairan JHT 10% dan 30%. Selain itu, peserta juga perlu memahami tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan JHT. Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengenaan PPh atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010.

Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada waktu pencairan dan nilai manfaat yang diterima peserta. Selama masa kepesertaan, iuran JHT tidak dipotong pajak setiap bulan. PPh baru dikenakan saat manfaat JHT dicairkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk pencairan yang memenuhi persyaratan, manfaat hingga Rp50 juta dikenai PPh final sebesar 0%, sedangkan bagian manfaat di atas Rp50 juta dikenai PPh final sebesar 5%.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah menandatangani Rencana Aksi (Renaksi) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memastikan pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan semakin akuntabel dan memberikan manfaat optimal bagi pekerja Indonesia.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan peserta, BPJS Kesehatan juga memberikan apresiasi kepada badan usaha yang tertib bayar iuran karyawan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan yang secara konsisten membayarkan iuran BPJS Kesehatan karyawannya, cepat menindaklanjuti temuan kepatuhan, serta memiliki kontribusi pembayaran iuran terbesar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau kembali ketentuan pengenaan PPh atas pencairan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan. Purbaya mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan aturan yang berlaku terkait pengenaan pajak atas manfaat JHT.

Kesimpulan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang sangat penting bagi pekerja di Indonesia. Pencairan saldo JHT dapat dilakukan sebesar 10% dan 30% saat masih bekerja, dengan beberapa syarat dan ketentuan yang perlu disiapkan serta diperhatikan. Pengenaan PPh atas manfaat JHT juga perlu dipahami oleh peserta, dengan besaran pajak yang dikenakan bergantung pada waktu pencairan dan nilai manfaat yang diterima peserta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *