Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 16 Juni 2026 | Letnan Jenderal TNI Robi Herbawan, mantan ajudan Prabowo Subianto, telah dilantik sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Pelantikan ini terjadi setelah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus oleh empat anggota BAIS TNI. Keempat anggota BAIS TNI tersebut telah divonis penjara dengan hukuman yang bervariasi, dan dua di antaranya dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Robi Herbawan melaporkan harta kekayaannya pada 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp6.207.655.612 (Rp6,2 miliar). Nilai harta kekayaan Robi mengalami kenaikan Rp3,3 miliar dibandingkan harta yang dilaporkan pada 2024. Aset terbesar Robi disimpan dalam bentuk tanah dan bangunan, dengan total nilai mencapai Rp4,5 miliar. Ia juga melaporkan memiliki dua kendaraan mewah roda empat, yakni Pajero Sport keluaran 2023 dan Toyota Alphard produksi 2024, dengan total nilai mencapai Rp2 miliar.
Sebagai Kepala BAIS TNI, Robi Herbawan diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah menimbulkan kekhawatiran publik tentang kewenangan TNI di ruang sipil. Oleh karena itu, penting bagi Robi Herbawan untuk memastikan bahwa BAIS TNI menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel.
Keempat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah divonis penjara dengan hukuman yang bervariasi. Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan. Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka masing-masing dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan satu tahun enam bulan, tanpa hukuman tambahan berupa pemecatan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan lebih subsider, yakni turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu. Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran publik tentang kewenangan TNI di ruang sipil dan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa TNI harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah menimbulkan kekhawatiran publik tentang kewenangan TNI di ruang sipil. Oleh karena itu, penting bagi TNI untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel.











