Politik

Kasus Ijazah Jokowi: Kuasa Hukum Dokter Tifa Sebut SBY Pernah Disindir dengan Kerbau

×

Kasus Ijazah Jokowi: Kuasa Hukum Dokter Tifa Sebut SBY Pernah Disindir dengan Kerbau

Share this article
Kasus Ijazah Jokowi: Kuasa Hukum Dokter Tifa Sebut SBY Pernah Disindir dengan Kerbau
Kasus Ijazah Jokowi: Kuasa Hukum Dokter Tifa Sebut SBY Pernah Disindir dengan Kerbau

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Juli 2026 | Kuasa hukum dokter Tifa, Aziz Yanuar, menanggapi perihal Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang merasa dihina karena dituding ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya palsu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7/2026) lalu, jaksa membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Jokowi mengalami kerugian imateriil karena nama baiknya tercemar, dan merasa terhina.

Aziz menilai, seharusnya seseorang yang pernah menjadi pejabat publik menyadari pasti ada risiko disukai oleh sejumlah orang tertentu. Ia mencontohkan kejadian tidak menyenangkan yang dialami SBY, yang disindir massa demo dengan kerbau bertuliskan SiBuYa.

Menurut Aziz, dalam negara demokrasi, pejabat publik harus bisa menerima bahwa ada sebagian masyarakat yang suka maupun tidak suka dengan dirinya. Aziz menegaskan, seseorang, termasuk pejabat publik, tidak bisa memaksakan semua orang lain agar menyukai dirinya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan saldo JHT di bawah Rp 50 juta tidak dikenakan pajak sejak Juli 2026. Sebanyak 96 persen pemilik saldo JHT mendapatkan insentif pajak nol persen sesuai aturan PMK Nomor 16 Tahun 2010.

Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi regulasi pajak JHT agar menciptakan keadilan bagi seluruh pensiunan di masa depan. Purbaya juga tak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi regulasi penarikan pajak JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginstruksikan seluruh anggota Fraksi Demokrat di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia terus memperjuangkan aspirasi rakyat melalui kerja-kerja nyata.

AHY menegaskan, pembangunan nasional harus semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta pelayanan publik yang semakin baik.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa pejabat publik harus siap menerima kritik dan tidak bisa memaksakan semua orang lain agar menyukai dirinya. Selain itu, pemerintah harus terus memperjuangkan aspirasi rakyat dan menciptakan keadilan bagi seluruh pensiunan di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *