Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Juli 2026 | Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), baru-baru ini membahas beberapa isu penting di Indonesia. Salah satunya adalah kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret beberapa tokoh publik, termasuk Jokowi dan Roy Suryo. Mahfud MD menekankan bahwa jika ingin adil, maka keaslian ijazah tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pengadilan.
Di sisi lain, Mahfud MD juga membahas tentang wacana boikot pajak yang belakangan ramai dibicarakan. Menurutnya, boikot pajak bisa menjadi salah satu bentuk pembangkangan sipil jika pemerintah tidak serius dalam memberantas korupsi dan mengelola dana publik dengan baik. Mahfud MD mencontohkan bahwa jika pemerintah terus membiarkan korupsi, maka rakyat memiliki hak untuk mempertanyakan kewajiban membayar pajak.
Menko Polhukam juga menyatakan bahwa kontrak sosial antara negara dan warga negara harus berdasar pada rasa saling percaya. Jika pemerintah tidak amanah dalam mengelola dana publik, maka rakyat memiliki hak untuk melakukan pembangkangan sipil, termasuk dengan tidak membayar pajak.
Selain itu, Mahfud MD juga memberikan dukungan kepada siswi SMPN 1 Surabaya, Ratu Ayu Alina Mirza, yang mengikuti ajang Indonesia’s Girl 2026. Mahfud MD berharap Ratu Ayu Alina Mirza dapat menjadi contoh bagi generasi muda dengan menunjukkan bakat dan prestasinya.
Dalam konteks yang lebih luas, pernyataan Mahfud MD tentang boikot pajak dan kasus ijazah palsu merefleksikan keinginan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Masyarakat ingin melihat bahwa pemerintah serius dalam mengatasi korupsi dan memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kesimpulan dari pernyataan Mahfud MD adalah bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kinerja pemerintah dan menuntut transparansi dalam pengelolaan dana publik. Jika pemerintah tidak responsif terhadap keinginan masyarakat, maka boikot pajak bisa menjadi salah satu bentuk ekspresi pembangkangan sipil. Namun, yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil harus berdasar pada prinsip hukum dan demokrasi, serta tidak merugikan kepentingan umum.











