Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 04 Mei 2026 | Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama serta menjaga keamanan dan kesejahteraan santri. Pada Simposium Guru Nasional 2026 yang digelar di Jakarta, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan alokasi anggaran lebih dari Rp24 triliun untuk dua agenda utama: percepatan sertifikasi guru non-ASN dan penyesuaian insentif, serta penanganan kasus pelanggaran serius di pondok pesantren.
Program sertifikasi guru, yang dikenal sebagai Pendidikan Profesi Guru (PPG), menjadi fokus utama dengan target menuntaskan sertifikasi bagi 467.353 guru berpendidikan S1 dalam dua tahun ke depan. Untuk mewujudkan target tersebut, Kementerian Agama menyiapkan anggaran sebesar Rp11,59 triliun. Anggaran ini akan menutupi biaya pelatihan, penyediaan modul, serta tunjangan profesi bagi guru yang berhasil memperoleh sertifikat. Pada tahun 2025, partisipasi guru dalam PPG mencatat lonjakan hingga 700 persen, naik dari 29.933 peserta pada 2024 menjadi 206.411 peserta pada 2025, menandakan antusiasme tinggi dalam meningkatkan kompetensi tenaga pendidik.
Selain sertifikasi, Kementerian Agama juga menyiapkan skema insentif baru bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi maupun belum inpassing. Skema ini akan menyesuaikan standar upah minimum kabupaten/kota, dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp12,76 triliun. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 467.809 guru, sementara total guru binaan Kemenag mencapai 1.157.050 orang, di mana 68,8 persen atau 796.418 guru masih berstatus non-ASN. Menteri Nasaruddin menekankan pentingnya mengangkat guru honorer madrasah menjadi PPPK melalui koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, dan DPR RI.
Di sisi lain, Kementerian Agama juga menunjukkan respons cepat terhadap kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi turun langsung ke lokasi, mengadakan rapat tertutup bersama Plt Bupati Pati, kepala kantor Kemenag Kabupaten, serta kepolisian setempat. Rapat menghasilkan tiga rekomendasi utama: penutupan sementara pendaftaran santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027, pengusiran terduga pelaku dari yayasan, dan jika rekomendasi pertama dan kedua tidak dipatuhi, penutupan permanen ponpes.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, Ponpes Ndolo Kusumo memiliki izin operasional sejak 2021 dengan total 252 santri (140 putra dan 112 putri) yang tersebar dari jenjang RA hingga MA. Seluruh santri telah dipulangkan kecuali kelas VI MI yang masih berada di pondok untuk menyelesaikan ujian akhir semester. Polisi telah menetapkan pengasuh bernama inisial A sebagai tersangka, namun belum ditahan. Kasus ini kini berada di tangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati untuk proses lanjutan.
Berikut ini ringkasan alokasi anggaran Kementerian Agama untuk program pendidikan dan penanganan kasus pelanggaran:
| Program | Anggaran (Triliun Rp) |
|---|---|
| Sertifikasi Guru (PPG) | 11,59 |
| Insentif Guru Non‑ASN | 12,76 |
| Penanganan Kasus Ponpes | 0,65 (estimasi) |
Selain angka, Kementerian Agama menekankan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) terus meningkat. Hingga Maret 2026, pencairan TPG bagi guru Pendidikan Agama Islam mencapai 87,4 persen (204.747 dari 234.265 guru berhak), sementara TPG untuk guru madrasah non‑ASN telah mencapai 100 persen.
Langkah-langkah strategis ini menunjukkan sinergi antara upaya peningkatan kualitas tenaga pendidik dan penegakan hukum bagi pelanggaran di lingkungan pendidikan agama. Dengan dukungan anggaran besar, Kementerian Agama berharap dapat mempercepat profesionalisasi guru, meningkatkan kesejahteraan, serta memastikan lingkungan belajar yang aman dan bermoral bagi seluruh santri di Indonesia.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan visi Kementerian Agama untuk menciptakan sistem pendidikan agama yang kompeten, berkeadilan, dan bebas dari tindakan kriminal. Implementasi yang konsisten dan pengawasan ketat diharapkan dapat mewujudkan target-target ambisius tersebut dalam jangka menengah, sekaligus memberikan kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan negara.











