Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 Juli 2026 | Warga di Lampung Timur melakukan aksi protes terhadap hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Mereka memblokir akses jalan menuju SMAN 1 Labuhanratu karena banyak anak yang tinggal di sekitar sekolah tidak diterima melalui jalur domisili.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis SPMB Provinsi Lampung. Ia menegaskan bahwa seleksi jalur domisili tidak semata-mata ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah.
Thomas menjelaskan, kemampuan akademik menjadi kriteria prioritas pertama dalam seleksi jalur domisili di SMA Negeri reguler. Setelah itu, seleksi dilanjutkan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah dan usia calon murid apabila masih diperlukan penentuan prioritas.
Aksi protes warga berakhir damai setelah melakukan musyawarah dengan pihak sekolah. Warga memutuskan untuk membuka kembali akses jalan yang telah diblokir. Kepala SMAN 1 Labuhanratu menyambut baik keputusan tersebut dan berharap tidak ada masalah lagi di masa depan.
Thomas menegaskan bahwa Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah tidak memiliki kewenangan mengubah hasil seleksi atau memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didik di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Ia memastikan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Pemblokiran jalan oleh warga di Lampung Timur akhirnya berakhir dengan damai. Warga dan pihak sekolah telah melakukan musyawarah dan mencapai kesepakatan untuk membuka kembali akses jalan yang telah diblokir.











