Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 Juli 2026 | Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) telah menjadi sorotan setelah ramai di media sosial. Dugaan pelecehan itu terjadi di sebuah grup WhatsApp yang menyasar ke mahasiswi hingga dosen sebanyak 26 korban. Pelaku berjumlah 3 orang, yaitu mahasiswa Fakultas Vokasi Unesa.
Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, membenarkan adanya laporan berkala mengenai perkara dugaan pelecehan seksual verbal. Menurut Tegar, terjadi perubahan pada jumlah korban yang sebelumnya berjumlah 19 orang, kini menjadi 26 orang yang terdiri dari 22 mahasiswa dan 4 dosen.
Sementara itu, dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, mengaku mengalami intimidasi, pengancaman, dan doxing setelah mengkritik polemik mutasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Nabiyla mengaku menerima pesan ancaman dari nomor yang tidak dikenal, yang juga menyebarkan data pribadi Nabiyla beserta keluarganya.
Relawan Jurnal Indonesia (RJI) mendorong perubahan tata kelola publikasi jurnal ilmiah di Indonesia dengan menghapus Article Processing Charge (APC) yang selama ini dibebankan kepada penulis. RJI berharap pemerintah dapat memperbanyak jumlah jurnal yang menerapkan sistem tanpa biaya publikasi sekaligus meningkatkan kualitas jurnal nasional agar mampu bersaing di tingkat internasional.
Kasus dugaan pelecehan seksual di Unesa dan kasus intimidasi terhadap dosen UGM merupakan contoh dari masalah yang dihadapi oleh masyarakat akademik di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan penanganan kasus-kasus tersebut.











